14 Kepala Keluarga Di PHK Dengan Cara Sepihak Dan Diusir Tanpa Ada Diberikan Uang Pesangon Oleh PT MAL Karena Tidak Masuk Kerja Waktu Hari Minggu
Madina Sumut, Faktahukummntv.com – Baru baru ini kembali terpantau Oleh awak media saat melintas ada ditemui oleh salah satu ibu rumah tangga yang bernama Aniwati nduru warga desa sikapas Kecamatan muara batang gadis Kabupaten mandailing natal Sumatera utara dirinya menceritakan atas salah satu peristiwah yang telah terjadi pada tahun 2020 yang lalu sangat miris dan menyedikan,” Jelasnya (6/2/2024)
Disisi lain berdasarkan data dan fakta yang dihimpun kembali disampaikan Oleh salah satu mantan karyawan PT Madina Agro Lestari yang bernama Perubahan maduwu mengatakan pada saat itu dirinya sempat bekerja dan mengapdi menjadi karyawan Kebun PT MAL Yang sedang beroperasi dibidang perkebunan kelapa sawit, dari semenjak pada tahun 2010 yang silam” kini dirinya telah menjadi korban (PHK) dengan cara sepihak tanpa ada diberikan uang pesangon sepesarpun,” Ucapnya
ironisnya lagi menurut ibu – ibu rumah tangga yang berinisial (AN) mengatakan dihadapan para Wartawan MN TV Turut membenarkan atas terjadinya salah satu peristiwah pemecatan karyawan di PT Madina Agro Lestari pada tahun 2020 yang lalu,” berkisaran kurang lebih 14(empat belas) Kepala keluarga dikarenakan tidak masuk kerja disaat hari minggu,” Ujarnya
Ditempat yang berbeda demi untuk mencari kebenarannya Tim Satuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Bersama para Wartawan MN TV terjun langsung kelapangan menemui instansi terkait baik dari pihak korban yang di PHK maupun manager Kebun PT MAL Sangat penuh kejanggalan dan sepertinya masih berpedoman dengan putusan Pengadilan hubungan industrial Medan Nomor : 358/Pdt.Sus/PHI/2020/PN MDN, Tertanggal 23 maret 2021. Alasan penolakan permohonan tersebut adalah keliru/mengada-ada untuk menghindari pembayaran hak-hak Korban yang di PHK dengan cara sepihak
Ditempat yang terpisah menurut Arinius waruwu korban PHK dirinya mengatakan bahwa para karyawan yang di PHK dengan cara sepihak Oleh PT MAL Bahkan sempat diusir dengan Secara tidak manusiawi tidak perna mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial kepada PT Madina Agro Lestari selaku tergugat dan putusan PHI Medan Nomor : 358/Pdt.Sus/PHI/2020/PN MDN, tertanggal 23 maret 2021 yang dimaksud oleh PT MAL dan Kepala Dinas tenaga kerja Kabupaten mandailing natal adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang berarti putusan yang mengandung cacat formil yang dimaksud pada Pasal 1917 KUHP Perdata
Dilain sisi Jelas-jelas putusan PHI Medan Nomor : 358/Pdt.Sus/PHI/2020/PN MDN, Tertanggal 23 Maret 2021 ada kekeliruan penggugat dengan mengajukan gugatan kepada PT MANDAILING AGRO LESTARI dan bukan untuk dan atas nama PT MADINA AGRO LESTARI (PT MAL) Lalu dengan ini Djon Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Melalui Julius Giawa Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat DPP LBH PKR Tipikor Angkat bicara Kenapa karyawan yang sudah diangkat SKU-Harian di PT MAL hanya tidak masuk kerja disaat hari minggu lalu tanpa ada melakukan kesalahan yang patal Langsung di PHK dengan cara sepihak tanpa ada mendapatkan atau diberikan uang pesangon sehingga menjadi pertanyaan publik,” Tegasnya menutup
Tim Liputan Melaporkan
(Tim)