SPBU 24.345.115 Bawang Latak kecamatan menggala kabupaten tulang bawang menjadi sorotan dugaan melanggar ketentuan UU
Tulang Bawang Lampung- faktahukummntv.com – beberapa hari lalu tim media mntv mememukan kejanggalan saat isi bbm di SPBU 24.345.115 di wilayah jalan lintas pantai Timur ujung gunung kecamatan Menggala Kabupaten tulang bawang provinsi lampung. Terpantau saat mobil panter berwarna merah dan mitshubisi kuda hitam mengisi bbm ,terlihat janggal dalam durasi pengisian terlalu lama dugaan tangki penampungan sudah di modifikasi. Dugaan kuat pelaku pengecor berkerja sama dengan petugas SPBU , mobil panther warna merah dan mitsubishi kuda warna hitam di duga tengki nya sudah modifikas maksimal, mungkin untuk mengelabuhi (APH) dan masyarakat umum,Senin 06/01/2025, menggala.
Dalam hal ini awak media terus memantau pergerakan aktifitas tersebut untuk mencari kebenarannya.
Dalam hal ini salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya terkait aktifitas SPBU 24.345.115 Tersebut, menerangkan singkat.
‘ pengecoran BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum yang menggunakan mobil panther merah dan mobil Mitsubishi kuda warna hitam dengan cara di langsir,berkali kali, tidak jauh dipantau saja bg.’ Untuk plat kurang jelas bg..mungkin bisa lihat cctv diarea itu.” terangnya
Bbm yang seharusnya diperuntukan masyarakat kecil, namun di SPBU 24.345.115 jalan lintas pantai bawang latak ini djelas melanggar ketentuan, penyalahguna BBM bersubsidi. Di duga kegiatan pengecoran tersebut dilakukan pihak oleh pengelola SPBU setempat dengan jadwal yang telah di tentukan.
Dugaan penimbunan BBM oleh SPBU menggunakan mobil minibus yang dimodifikasi, hal ini di langsir dari ketentuan Sanksi Pelanggaran
1. Pasal 56 UU No. 22/2001: sanksi pidana/penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
2. Pasal 48 UU No. 22/2001: pencabutan izin usaha,
Lanjut Perihal temuan ini, awak media berkoordinasi kepada ketua tim LBH PKR “joni sanjaya” untuk mencoba konfirmasi kepada penanggung jawab/pengawas SPBU tersebut Namun disini penanggung jawab/pengawas “widodo” tidak mau menjumpai awak media dan tim joni sanjaya untuk di mintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang di maksud justru widodo sebagai penanggung jawab meminta Sunardi untuk menemuin Joni ketua DPD LBH PKR dan awak media namun sangat di sayang kan bukan nya Sunardi yang mewakili Widodo selain itu salah satu yang mengaku humas SPBU (toni gondrong)
Joni selaku ketua DPD LBH toni gondrong menduga toni gondrong salah satu yang membekengi/ dibalik layar di SPBU bawang Latak menurut widodo selaku pengawas Handal memerintahkan “Toni gondrong” untuk menjumpai awak media ,
Setelah di koreksi dapat info diduga “toni gondrong” oknum wartawan yang merangkap humas untuk membantu membekingi SPBU dan menjadi perisai.hal ini terbukti saat tim mengkonfirmasikan dan ingin menegur pada kamis malam 09/01/2025.bawang latak kab.tulang bawang .
Di tempat terpisah Joni sanjaya selaku Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat ( PKR) Tipikor memberikan pendapatnya
“Menurut saya terkait adanya pelanggaran di SPBU dan benar adanya akan segera kita laporkan, dan bagi masyarakat umum atau dimanapun nerada Jika memang hal yang janggal atau melihat pelanggaran yang di lakukan oleh pihak SPBU segera laporkan tidak usah takut jika memang pelanggaran ini benar adanya buktinya Fakta dan datanya lengkap, langsung saja laporkan, karna selaku humas SPBU bawang Latak Toni gondrong pun bicara tegas kalau diri nya melarang melakukan hal seperti itu tp jika ada langsung naikan dan silahkan di berita kan. Bila perlu langsung tangkap sebap saya nga bisa nangkap nya ungkap Toni gondrong kepada Tim LBH Joni sanjaya dengan rekan nya yang mendampingi nya ” tegasnya.
Sambung Joni “Dalam hal ini di infokan bagi masyarakat yang ingin melaporkan ada kejanggalan atau dugaan pelanggaran yang di lakukan SPBU dimanapun, ini saya beri kan informasi pengaduannya,”jelasnya
“ Dapat melalui
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – (021) 3483 1111
2. Direktorat Jenderal Migas (DJM) – (021) 5273 0200
3. Badan Pengawas Perusahaan Migas (BPPM) – (021) 799 2325
4. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) – 110
Cara Melaporkan nya via
1. Telepon: Hubungi call center instansi terkait.
2. Aplikasi: Lapdu (Kementerian ESDM) atau Pengaduan Online (BPPM).
3. Email: pengaduan@migas.esdm.go.id atau bppmigas@bppmigas.go.id.
4. Surat: Kirimkan surat ke alamat kantor DJM atau BPPM.
5. Online: Melalui situs web Kementerian ESDM atau BPPM.
Semoga info ini bisa membantu masyarakat khusus pemerintah kita yang sekarang sedang gencar gencar nya memberantas ketidak adilan,korupsi dan pelanggaran -pelanggaran.” Pungkasnya.
( Rahman-Tim)