9 Pelaku Pengeroyokan Tidak Ada Diamankan Oleh Polres Madina Ada Apa Dibalik ini Semuanya Sehingga Menjadi Sorotan Wartawan

 

Madina Sumut,
Faktahukummntv.com –
Baru baru ini masyarakat dikejutkan oleh berita kasus pengeroyokan yang di lakukan oleh sembilan orang pelaku terhadap satu orang korban bernama Fajaruddin Zai pada tanggal 19/02/2023, pukul 11 malam hari,
Sedangkan pelakunya diduga, di lakukan oleh pendi mandor 1 PT.SSS/Asia negeri KMR3 Afdeling 3(tiga), bersama dengan delapan orang pelaku lainnya.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami sekarat serta keretakan tulang, dan korban datang melaporkan ke Polsek MBG pada tanggal 21/02/2024.
dengan laporan polisi Nomor : LP/B/9/II/2024/SPKT/POLSEK MUARA BATANG GADIS/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 21 Februari 2024 pukul 15:42 wib.


akan tetapi anehnya kasus pengeroyokan tersebut sekalipun telah menerima pengaduan dari korban oleh pihak Polsek MBG, bukannya mencari dan menahan para pelaku penganiayaan, malah terkesan membela para pelaku pengeroyokan, terlihat dari pasal yang disangkahkan oleh penyidik terhadap para pelaku dengan pasal 351 Ayat (1) penganiayaan satu lawan satu atau penganiayaan ringan, Penerapan pasal 351 KUHP tersebut dapat diduga oknum penyidik dengan sengaja melakukan bertujuan memperingan para pelaku agar tidak melakukan penangkapan serta penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan.

Sementara kronologis kejadian sudah sepatutnya dilakukan penangkapan serta penahanan karena ke sembilan orang pelaku dapat di sangkakan pasal 353, 354, dan 170 KUHP, mengingat korban mengalami penganiayaan berat’ hingga sekarat serta keretakan tulang dada, dan ditambah dengan kronologis kejadian sebagaimana penjelasan korban bernama Fajaruddin Zai, saat menceritakan…
Bahwa sebelum dirinya mengalami pengeroyokan oleh 9 (sembilan) orang pelaku, mengatakan sebelum kejadian sudah terlebih dahulu mendapatkan ancaman dari salah seorang pelaku bernama NONO, dengan mengatakan kepada korban, awas akan kami bunuh kau serta keluarga mu tunggu saja nanti, ucap Fajaruddin Zai menirukan ucapan Nono yang melakukan pengancaman terhadapnya, saat bertemu di kedai

 

beberapa saat sebelum kejadian, sedangkan inisial NONO ini adalah istri nya kakak beradik dengan istri terduga otak pelaku utama yang bernama PENDI sang mandor 1 PT SSS Atau Asia negeri di KMR3 Afdeling 3 (tiga) dan juga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban. Dan ancaman tersebut diduga telah direncanakan oleh para pelaku sebelumnya. Dimalam hari nya sekitar pukul 23:00 WIB malam saat korban pulang ke rumah, sekitar lima meter dari rumah korban, tiba-tiba saja para pelaku langsung menghampiri dan menganiaya korban dengan membabi-buta bahkan anak korban yang melihat orang tuanya terjatuh dan diinjak – injak Oleh para pelaku lalu datang merangkul ayahnya, dan ikut menjadi sasaran amukan para pelaku, hingga mengalami luka di bagian siku tangan. Sedangkan korban Fajaruddin Zai sudah sekarat yang hanya mengerang minta tolong saat itu. tuturnya

https://youtu.be/y1LYu0_YEZY?si=GnYy7_pg_tkin4Rv

sedangkan para pelaku baru berhenti memukuli korban disaat salah seorang mandor penyemprotan datang melerai dan meminta para pelaku menghentikan aksinya korban diangkat dan membawa ke rumah serta menguncikan pintu, sehingga akhirnya para pelaku hanya bisa mengelilingi rumah sambil teriak teriak meminta korban keluar dari rumah, dan beberapa saat kemudian para pelaku akhirnya membubarkan diri, Ucap korban Fajaruddin Zai menjelaskan kronologis kejadian yang dialami nya (05/3/2024)

Di tempat terpisah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) ERMANSYAH, sebagai penerima kuasa dari korban Fajaruddin Zai mengatakan Bahwa saat ini kesehatan korban sudah agak membaik dari sebelumnya setelah di bawah berobat di salasatu rumah sakit di Medan, sekalipun masih belum sembuh total karena korban diduga sementara mengalami patah tulang. Sementara saat ditanyakan bagaimana tanggapan atau pendapat sebagai penerima kuasa dari korban, terkait para pelaku yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh Polsek MBG atau pun polres Madina.
ERMANSYAH menyampaikan bahwa, sangat menyesalkan sikap para oknum penegak hukum Polsek MBG dan Polres Madina, yang tidak bertindak tegas terhadap para pelaku, padahal Menyimak dan mendengar penjelasan dari korban penganiayaan serta melihat kondisinya, sudah sepatutnya penegak hukum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ke sembilan orang pelaku, sebad tindakan mereka dapat diduga telah melanggar pasal 353, ayat 2, pasal 354 ayat 1 dan pasal 170, ayat 1-2 huruf B. KUHP, Untuk itu kita tunggu dalam beberapa hari ini dulu jika Polres Madina tidak melakukan pengkapan dan penahanan terhadap para pelaku dalam beberapa hari kedepan, maka kita kasus ini akan kita laporkan balek di Poldasu,” ujarnya

Bersambung…

(Red YG).