Akibat Laporannya Mandul Korban Temui Wartawan dan LBH PKR Untuk Mempertanyakan Ke UNIT IDIK – lV PPA Tentang Pengaduannya

 

Simalungun Sumut, faktahukummntv.com – Berkaitan salah satu peristiwa yang dialami Oleh korban Dewi Syahfitri warga huta lV Kampung tempel desa bandar betsy ll Kecamatan bandar huluan kabupaten Simalungun sumut, yang sebagaimana dapat diketahui bahwa dirinya telah melaporkan Suaminya yang bernama MHD.ALDI SYAHPUTRA Atas Penelantaran anak Laporan polisi nomor : LP/B/306/X/2023/SPKT/Polres Simalungun Polda Sumatera Utara pada tanggal 26 Oktober 2023 yang lalu diduga mandul,” tuturnya

Disisi lain kembali disampaikan Oleh korban dewi syahfitri dihadapan Wartawan MN TV Dirinya merasa tidak puas atas pelayanan Bripka Lenny W Sihotang terlalu lamban dalam menangani kasus yang sudah berjalan 3 (tiga) bulan lebih Namun proses hukumnya mandul sehingga korban langsung memberikan surat kuasa kepada Elizaro lase Juru bicara Redaksi dan Djon Staf Redaksi juga ermansyah Direktur PT Media Mitra Negara untuk turut serta membantu korban dan mengawal terus tentang Laporannya sampai selesai,” Ucapnya (8/2/2024)

ironisnya lagi menurut korban dirinya turut menceritakan atas yang dialaminya atau yang dirasakannya selama ini terlapor MHD ALDI SYAHPUTRA bukan hanya Penelantaran anak saja melainkan terlapor juga sempat perna menganiayaya korban memukuli korban Dewi syahfitri dibagian wajah sehingga menimbulkan KDRT Namun apalah daya pada saat itu korban masih bersabar dan tidak ada niat untuk melaporkan MHD ALDI SYAHPUTRA Lalu dirinya tetap berusaha untuk bersabar akan tetapi kesabarannya selalu diabaikan bahkan anak yang tidak berdosa pun ikut menjadi korban ditelantarkan tidak perna diberikan nafkah,” Ujarnya

Dilain sisi mengingat dan menimbang atas kepedihan yang dialami Oleh korban dan diceritakan dihadapan awak media dengan sigap Elizaro lase Pengawas Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) menemui Bripka Lenny W Sihotang diruang kerjanya Langsung mempertanyakan kenapa laporannya korban sudah sekian lamanya dan sudah hampir berjalan 4(empat) bulan terlapor kok belum dipanggil”

Adapun pertanyaan dari Elizaro Lase Pengawas DPD LBH PKR yang ditujukan kepada Bripka Lenny dirinya mengatakan bahwa surat Undangan panggilan pertama untuk terlapor sudah dikirimkan Namun terlapor belum dapat hadir Ucap Bripka Lenny menyampaikan dihadapan Wartawan MN TV Sehingga dititipkan surat panggilan kedua untuk terlapor MHD ALDI SYAHPUTRA Oleh Bripka Lenny W Sihotang melalui ermansyah Direktur PT Media Mitra Negara Senin (5 Februari 2024) sehingga surat panggilan undangan kedua untuk terlapor langsung diantar ketempat dan diterimah Oleh ibu terlapor yang bernama Elis dikediamannya

Ditempat yang terpisah jika dipetik dari kata Pilsapa Bripka Lenny W Sihotang mengatakan surat undangan panggilan pertama sudah dilayangkan dan ditujukan kepada terlapor Namun yang lebih anehnya lagi saat Elizaro Lase Dewan Pimpinan Daerah DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat, pertanyakan kepada ibu kandung terlapor kenapa saat dapat surat panggilan pertama dari Polisi kenapa tidak dihadiri lalu dijelaskan Oleh Elis ibu kandung dari MHD ALDI SYAHPUTRA Bahwa surat undangan panggilan pertama dari Polisi tidak ada kami terimah,” ungkapnya dan menjadi pertanyaan publik” Jelasnya

Tim Liputan Mengabarkan

(Red Djon)