Bahwa Pajak PBB Pajak Bumi dan Bangunan Naik Tahun 2024
Takengon Aceh, Faktahukummntv.com_ Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Aceh tengah bapak Idris saat di komfermasi di depan kantor ke camatan kebayakan kab Aceh Tengah terkait WP, wajib pajak PBB) pajak bumi dan bangunan ini wajib di informasikan agar masyarakat mengetahui ,dan jangan kaget ketika petugas datang mendata pemungutan distribusi PBB pajak bumi dan bangunnan , (30/oktober2024)
Nah kemudian ada slip yang baru di berikan dan slip ini sangat penting oleh para pemilik wajib pajak karna slip ini akan jadi jasli aplikasi penting dalam hal jual beli jadi itu saja informasi yang dapat saya sampaikan ungkap ketua (APDESI),jangan terkejut karna thn 2025 nanti petugas pemungut pajak itu mungkin selama ini kita bayar 10,000 ribu sekarang bisa jadi 20,000 ribu .pungkas nya
Akan di mulai pemungutan pajak di thn 2024 ini ,dan di bulan noprmber kami sudah menyetorkan slip pajak itu berdasarkan pajak itu Kita sebagai warga negara yang baik tentu nya warga yang bijak taat pajak,tetapi juga harus di barengi dengan pembangunan yang juga memenuhi kepuasan masyarakat jangan hanya pemerintah menghubungi saja tetapi pelayanan pembangunan tidak di berikan sebagaimana layak nya.
Dan terkait dengan kabupaten Aceh Tengah saya dengar berapa waktu yang lalu mereka lagi menggalakan bagaimana BHD Aceh Tengah bisa naik dengan menerapkan kebijakan kebijakan salah satu nya ini, PTSL JNT pajak pajak yg lain dan segala macam yang lain tetapi jangan lupa juga kita masyarakat harus mendapat kan pelayanan yang baik terutama jalan jangan lagi jalan -jalan berlobang bagai mana dan pelayanan pada masyarakat seperti itu, harapan ketua (AKDESI) kita masyarskat taat wajib pajak akan tetapi pemerintah juga memberi yang terbaik apa yang di harap kan masyarakat benar- benar mendapat kan pelayanan yang terbaik kata bapak idris.
(Ari)