Bangunan Asal Jadi Demi Korupsi Caplok Sikat Dana PPIP dan BUMDES” Masuk Kantong Pribadi
Sulawesi utara,
Faktahukummntv.com- Sesuai dengan laporan Masyarakat Desa apengsembeka pada tahun lalu (01/02/2021) perihal tentang indikasi dugaan korupsi/ penyelewengan (AD) dana desa, yang ada di desa apengsembeka Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang mangondow utara ( Bolmut ) pada tahun 2016 sampai 2020 hingga saat ini tidak pernah di tindak lanjuti lagi oleh pihak yang instansi yang terkait”
sebelumnya sudah pernah di laporkan di Polda sulawesi utara” direktorat reserse kriminal khusus di jalan Bhetesda No. 62 manado 95114,Laporan tersebut tertanggal (17/02/2021) dengan No.B/15/ ll/RES3./2021/ Dit Reskrimsus polda sulut”
Ada pun surat pemberitahuan hasil penelitian dokumen pengaduan dan pelaporan masyarakat apeng sembeka telah di terimah oleh pihak penyidik Subdit lll Tipikor Dit” Reskrimsus Polda Sulut terkait dengan laporan dugaan penyelewengan (DD) dana desa di apengsembeka pada tahun 2016 yang silem hingga sampai tahun 2020″
Lanjut Polda Sulut telah memberikan surat rujukan ke pihak polres Boroko kabupaten Bolmut tentang pasal 41 ayat (2) huruf D undang undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”
yang sebagaimana telah di ubah dengan undang undang No. 20 tahun 2001 dugaan indikasi korupsi/ penyelewengan Dana Desa “BUMDES”
yang terjadi pada tahun 2016 sampai 2020 di desa apengsembeka Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang mangondow Utara ( Bolmut ) hingga sampai saat ini tidak pernah di gubris atau tidak serius penanganannya oleh pihak polres Bolmut”
sementara itu dalam peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana
sesuai pemantauan awak media di desa apengsembeka bahwa parah oknum aparat mantan sekretaris desa apengsembeka yang berinisial “Veroliane Berhanus dan bendahara Nona Diawang serta ketua” BPD(Badan Pengawas Desa) Agus bawole bekerjasama dan di duga telah korupsi menggelembungkan dana (PPIP) Pembangunan Proyek infrastruktur” Pedesaan pada tahun 2013 dan dana desa 2016-2020 serta dana BUMDES anggaran 2018-2020
Yang telah di salurkan oleh pemerintah pusat”
sehubungan dengan laporan masyarakat Desa apengsembeka kabupaten Bolmut ada beberapa instansi pemerintah yang terkait, di masukan laporan khusus antara lain dinas PMD badan inspektorat Bolmut, dan tembusan kepada Bupati Bolmut, dan lain lainnya”
Ada pun laporan masyarakat desa pengsembeka tidak di perhatikan lagi oleh instansi yang terkait maka dari itu masyarakat bertindak untuk menyuratin kembali kekejaksaan negeri Bolmut untuk menindak lanjutin permasalahan ini”
Namun penanganan nya tidak memuaskan seakan akan JPU penyidik Bayu hanya terimah laporan saja namun proses nya tidak berjalan alias mandul di duga sudah ada upeti yang bermain di dalam kasus ini”
adanya kegiatan fisik pembangunan infrastruktur yang tidak selesai seperti saluran tahun 2018,Plang papan tahun 2019, 2018, 2019,2020, jalan PPIP 2013-2020 dan jembatan anggaranya tidak jelas/tidak transparan kepada masyarakat dan sampai saat ini pekerjaannya tidak jelas”
adanya kegiatan fisik namun tidak terpasang papan infomasi ( papan proyek ) adanya kegiatan fisik tersebut sehingga terkesan pemerintah desa apengsembeka mantan sekdes, bendahara dan ketua BPD tidak transpanran kepada masyarakat, dengan penggunaan anggaran Pembangunan proyek inprastruktur pedesaan(PPIP) adanya fakta bahwa masyarakat saat itu tidak dilibatkan dalam kegiatan rapat musyawarah desa( musdes ) terkait informasi relokasi anggaran desa tersebut”
Masyarakat hanya dilibatkan saat muspemDes ( Musyawarah Pembangunan Desa ) adanya keluhan masyarakat tentang gaji ( upah ) buruh yang sampai saat ini oleh mantan sekdes, bendahara dan ketua BPD tidak di bayarkan
seperti buruh pekerja pada pembangunan saluran, drainase,irigasi dan gedung serbaguna desa apengsembeka kabupaten Bolmut adanya kegiatan BUMDES yang tidak aktif lagi”
sementara terdapat beberapa bangunan yang dibangun dari dana BUMDES berupa kantor Bumdes dan tempat usaha pompa mini yang terbengkalai saat ini
melihat kondisi bangunan tersebut dapat tergambarkan bahwa kegiatan Bumdes di buat asal-asalan demi masuk kantong pribadi ( asal jadi )
selain itu terindentifikasi bahwa pada tahun 2016 ada kegiatan Bumdes berupa simpan pinjam dengan anggaran Rp. 35.000.000 usaha pompa mini ( pom bensin ) anggaran Rp 25.000.000
untuk itu wartawan MNTV bersama team tim (LBH) perisai Keadilan Rakyat, Lembaga bantuan hukum menghimbau(04/06/2023) kepada gedung merah putih, komisi pemberantasan korupsi( KPK ) dan Saber pungli untuk menindak lanjuti masalah dugaan korupsi atau penyimpangan dana desa yang ada di daerah desa apengsembeka Kecamatan sangkub Kabupaten bolaang mangondow utara ( Bolmut ) segera bertindak dan di usut ucap masyarakat kepada awak media”
(Uriati Lahopang)