Barang Bukti Sabu Seberat 55,28 Gram Dimusnakan Satreskoba Polres Katingan

Katingan

FAKTA HUKUM MNTV_ Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng gelar pemusnahan barang bukti sabu dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Katingan, kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto S.I.K., bertempat di Mako Polres Katingan, Kamis (5/12/2024) siang.

Hadir juga pada kegiatan ini, Kasatresnarkoba, Kasi Humas Polres, Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri katingan Teddy Valentino, S.H., dan para penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba Polres Katingan.

Kapolres Katingan Menuturkan, pemusnahan barang bukti Narkotika ini dari hasil tiga Laporan Polisi dengan tiga orang tersangka sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Dengan pengungkapan kasus narkotika ini kita berharap jangan sampai penyalahgunaan Narkotika masih ada di wilayah Kabupaten Katingan. Namun apabila masih ditemukan maka akan kita lakukan upaya hukum dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Itu Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menuturkan, pemusnahan barang bukti ini sehubungan dengan kasus Narkotika yang sedang ditangani mulai bulan Oktober hingga November. Barbuk dari tersangka inisial R dimusnahkan sebanyak 9,73 gram, selanjudnya tersangka inisial L dengan sebanyak 14,51 gram dan tersangka inisial S, sabu yang dimusnahkan sebanyak 53,27 gram.

“Terhadap barang bukti tersebut masing-masing telah disisihkan dengan berat bersih sebanyak 1 gram untuk dilakukan pengujian di Balai POM dan nantinya akan dihadirkan dipersidangan sehingga total Sabu yang dimusnahkan pada hari ini seberat 55,28 gram,” pungkas Kasatresnarkoba.

sumber: (Humas polres katingan).

(ARI)