Cegah berita hoax Bendum DPP LBH PKR Tipikor bantah tuduhan djon terhadap Ermansyah tidak benar.
SUMUT, faktahukummntv.com- Berkaitan pemberitaan yang semangkin marak di beberapa media Online, baru baru ini Linda hasan bendahara umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR, menyampaikan penjelasan serta komentar mengatakan, bahwa cepat atau lambat pelapor juga akan bisa terbalik menjadi tersangka dalam memberikan keterangan palsu, ” Jelasnya (21/05/2024)
Dalam penjelasan nya, Linda Hasan Bendum DPP LBH PKR Tipikor, meyakini bahwa apa yang dituduhkan Oleh Djon (pelapor ) Warga dusun XIX Desa Simpang empat Kecamatan Simpang empat Kabupaten asahan sumut itu dapat dikatakan semuanya tidak benar dan hal itu fitna keji yang ingin menjatuhkan kehormatan pimpinan PT media mitra negara, dengan melaporkan Ermansyah di polsek perdagangan dengan tuduhan melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP” Ucapnya
Dalam kesempatan itu Linda hasan menjelaskan kronologis yang sebenarnya pada saat itu, awalnya saudara Djon datang meminta pertolongan serta bantuan kepada Ermansyah terkait permasalahan sengketa jual beli tanah warisan, dimana pembagian hasil penjualan nya tidak merata, hingga konflik terhadap adik kandungnya sendiri ” oleh karena itu Djon meminta Ermansyah agar bisa untuk membantu dalam kepengurusan surat SKW Surat Keterangan Waris sampai selesai guna, untuk membuat laporan ditingkat kepolisian.
Dan saat itu adapun dana Operasional yang diterima Ermansyah dari Djon, semuanya atas kesepakatan bersama tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dan segala pekerjaan dari mulai membantu untuk mengurus surat SKW di pemerintahan desa juga biaya menemui adik – adik kandung Djon ditempat kediamannya bahkan sampai membantu untuk membuat laporan di SPKT Poldasu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah warisan hingga sampai saat ini laporan Djon masih terus berproses, yang ditangani Oleh pihak penyidik SUBDIT IV RENAKTA Polda Sumut.
Dan pihak penyidik Brigadir Rambo Sinambela, SH.MH, sudah ber kali kali menyampaikan kepada Djon dihadapan Ermansyah agar segera diserahkan bukti jual beli tanah warisan tersebut, guna untuk tindak lanjut terkait laporan Djon Namun sebaliknya bukannya Djon mengindahkan apa yang pinta oleh pihak penyidik malah terbalik 99 derajat Djon dengan sikap arogannya langsung melaporkan Ermansyah di polsek perdagangan dengan tuduhan penipuan dengan alasan perkaranya belum selesai – selesai dan karena adik kandungnya belum ditangkap yang bernama Rudi hartono, S.KOM dan John Barker Liem, sesuai keinginan djon, kan aneh ujar Linda menutup.
Bersambung…
(Red)