Di duga Oknum Advokat Suriswan Gea,SH. intervensi Kepada Jurnalis Saat Dikonfirmasi.

 

MITRANEGARATV,-  Sumatera Utara, faktahukummntv.com- Berkaitan yang sudah Viral di beberapa media sosial terkait, Persoalan indikasi dugaan menipulasi yang mana dapat diketahui bahwah Djon warga jalan perintis” No.120 Dusun XIX Simpang empat Kabupaten Asahan Sumatera utara merasa dirugikan sehingga mencabut Surat Kuasanya kepada Advokat Neformasi Halawa,SH. Pada 21 Juli 2023,” Jelasnya

Adapun maksud dan tujuan dalam pencabutan Surat kuasa tersebut, disampaikan Oleh Djon kepada awak media bahwah dirinya merasa kurang nyaman dalam pelayanan sehingga lebih memilih untuk ditarik kembali Surat kuasa tersebut, Supaya tidak terus berkepanjangan mengingat dan menimbang” bahwah dana yang sudah dikeluarkan Oleh saudarah Djon sudah terlalu besar’

Disisi lain Djon saat dikonfirmasi klarifikasi mengatakan sesunggu nya dana tersebut yang diberikan Kepada Neformasi Halawa, SH. dan Suriswan Gea,SH. dengan nilai sebesar Rp.50 Juta Rupiah itu adalah dana pinjaman dari Bank’ dengan menggadaikan surat tanah rumah yang ditempatinya,”

Lanjut awak media demi untuk mencari kebenarannya langsung mencobah untuk mengkonfirmasi PERS Kepada Suriswan Gea, SH. Melalui Via WA 0812750181** Pukul 22:30 WIB” Pada 28 Juli 2023, Waktu Indonesia barat bukan mendapat kan perlakuan yang baik malah dengan sikap yang sangat arogan langsung menjawab Seperti ini Jawaban nya,” Tidak ada urusan kau’ Apa kapasitas anda menanyakan masalah itu sama saya, Silakan aja tanya sama pak Djon kalau anda tidak senang Silakan laporkan” Anda bukan Hakim dan bukan Penyidik tau kau,” Kata Suriswan Gea

Ditempat yang berbedah kuat dugaan dalam kasus tersebut, Patut diduga Advokat Suriswan Gea,SH. tidak Kofer’aktip dan sudah layak harus dilaporkan di Dewan Kehormatan terkait Kode etik Advokat, Seperti bahasa yang dilontarkan Oleh Djon dalam waktu yang sudah ditentukan akan melaporkan Oknum Advokat ke Dewan kehormatan yang akan dikawal Oleh para Wartawan tutupnya

Bersambung (Red Tim)