Di komfirmasi Soal Pengembalian Anggaran,Rp. 7 Milyar Mantan Kadis Kominfo dan Kepala Inspektorat Tulang Tawang, Bungkam! “KPK Diminta segara Bertindak.!”
Tulang bawang lampung, faktahukummntv.com jum’at 07/02/2025 Mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang tahun 2020 s.d 2022, Dedi Palwadi, bungkam saat dikonfirmasi terkait pengembalian anggaran temuan hasil Audit Inspektorat sebesar Rp. 7.118.562.242.
Begitu juga dengan kepala Inspektorat kabupaten Tulang Bawang, Untung Widodo, yang juga tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Padahal berdasarkan hasil Audit, Inspektorat Tulang Bawang telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembayaran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja jasa publikasi media TA. 2020-2022, sebesar Rp. 7.118.562.242, selambat-lambatnya 60 hari kerja, sejak Desember 2023 lalu.
Untuk diketahui, pada 7 Maret 2023, Inspektorat kabupaten Tulang Bawang menerima surat dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Terkait penyerahan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan belanja dalam DPA Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang TA 2020- TA 2022.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan adanya kesalahan administratif atas pembayaran belanja jasa publikasi, karena melebihi standar harga satuan (SHS) yang telah ditetapkan oleh Bupati Tulang Bawang.
Sebagai catatan dari pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang, jika tidak dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara oleh Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang, maka penanganan permasalahan tersebut agar diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran Dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang tahun 2020 sebesar Rp. 6.455.00, tahun 2021 sebesar Rp. 4.386.000.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp. 8.750.000.000, dengan total Rp. 19.591.000.000.
Sampai berita ini diterbitkan, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Kepala Inspektorat kabupaten Tulang Bawang tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan. (Joni/Rahman-Tim)