Diduga Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Diduga ‘Masuk Angin’ atau Mandul dalam Menindaklanjuti Kasus Dinas Kominfo Tulang Bawang

Tulang Bawang, lampung , faktahukummntv.com,10 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang sedang mendapat sorotan tajam terkait dugaan kelambanan dalam menangani kasus yang melibatkan dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang meskipun kasus ini telah lama beredar di publik, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Ketua DPP Pematank Suami Romli mengatakan, pihaknya melaporkan temuan hasil Audit Inspektorat Tulang Bawang, atas penggunaan anggaran dinas Kominfotik tahun 2020-2022 sebesar Rp. 7.118.562.242, yang hingga saat ini diduga tidak dikembalikan ke Kas negara dan tidak di tindak Lanjuti oleh kejaksaan negeri tulang bawang

Pasal nya pihak kejaksaan negeri tulang bawang diduga masuk angin terkait viral nya pemberitaan mantan kepala dinas Kominfo kabupaten Tulang bawang Dr. Dedy Palwadi,AP.,M.M. yang pada saat itu dia menjabat sebagai kadis Kominfo Tulang bawang tahun 2020-2022.

“Suami Romli angkat bicara terkait dengan hasil audit inspektorat di sinyalir Suwandi,S.E. ikut terlibat dalam pengembalian Anggaran diskominfo tulang bawang senilai Rp.7 M pada tahun 2020-2022.”

Dalam hasil Audit, Inspektorat Tulang Bawang telah memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pembayaran ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja jasa publikasi media TA. 2020-2022, sebesar Rp. 7.118.562.242, selambat-lambatnya 60 hari kerja, sejak Desember 2023 lalu

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, pihak kejaksaan Negeri Tulang Bawang menemukan adanya kesalahan administratif atas pembayaran belanja jasa publikasi, karena melebihi standar harga satuan (SHS) yang telah ditetapkan oleh Bupati Tulang Bawang.

Untuk diketahui berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) anggaran Dinas komunikasi dan Informatika kabupaten Tulang Bawang tahun 2020 sebesar Rp. 6.455.00, tahun 2021 sebesar Rp. 4.386.000.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp. 8.750.000.000, dengan total Rp. 19.591.000.000.

Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Menurut mereka, lambannya penanganan ini menciptakan kesan bahwa Kejari Tulang Bawang seakan ‘masuk angin’ atau bahkan mandul dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga hukum dalam menjalankan tugasnya.

Suami Romli juga menilai bahwa lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini dapat merugikan para jurnalis dan mencoreng citra institusi hukum di Tulang Bawang. Mereka mendesak Kejari Tulang Bawang untuk segera memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan keterlambatan ini dan memastikan agar kasus ini segera diusut tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang belum memberikan pernyataan resmi terkait situasi ini. Namun, publik berharap agar Kejari Tulang Bawang dapat mempercepat proses penanganan kasus dan memberikan keadilan kepada seluruh rekan jurnalis terkait pembayaran dana publikasi dan pembayaran dana koran.

Pihak terkait berharap agar dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan kasus ini dan menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional.” Pungkasnya. ( Rahman/TIM)