Diduga salah seorang Oknum Pers Tidak Mengerti 5W 1H Hingga disebarkan Berita Hoax
Sumut, faktahukummntv.Com – Nias Selatan, Salah seorang oknum media yang tidak jelas legalitasnya sebarkan berita hoax mengaku Kepala SDN 078586 Tanah Baru di Desa Balombaruzo Orahua, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara mengaku bersalah telah melakukan pungutan liar kepada sejumlah guru dan wali kelas. Sementara Mareti Tafonao, S.Pd bantah keras pernah melakukan hal tersebut apalagi mengakui seperti yang diberitakan dalam media online nias.kabarpers.id.
Selaku sumber informasi yang dimuat dalam halaman web nias.kabarpers.id, Mareti Tafonao mengaku belum pernah dikonfirmasi terkait hal dimaksud apalagi telah mengakui bersalah, ia mempertanyakan kepada siapa ia mengakui hal itu. Menurutnya berita itu adalah tidak benar atau hoax yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau tidak memahami 5W 1H.
“Atas Nama Mareti Tafonao, S.Pd selaku Kepala sekolah, tidak pernah meminta uang kepada guru atau wali kelas di SDN 078586 Tanah Baru. Apalagi telah mengakui hal itu sebagaimana dimuat dalam halaman web nias.kabarpers.id. setelah saya telusuri media tersebut, dalam bokxs redaksi diketahui diduga belum terdaftar di Kemenkumham RI sebagai media apalagi terdaftar di Dewan Pers. Saya juga sudah mencoba menghubungi kontak yang tertera di Box redaksi untuk memberikan hak jawab namun tidak tersambung dan juga nama penulis tidak tertera jelas siapa,” ucap Mareti Tafonao, pada hari Sabtu (20/07/2024).
Sementara, ia membenarkan adanya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan pada hari Jumat (19/7/2024) perihal laporan orang tua murid yang dimananya beberapa point antara lain, gaji guru sebesar Rp100.000/bulan dan terkait guru honor yang masih belum masuk dapodik.
“Terkait masalah besaran gaji guru honorer sekolah yang bersumber dari Dana Bos, besaran itu disesuaikan dengan kemampuan Dana Bos yang diterima dengan ketentuan tidak diperbolehkan melebihi 50% untuk gaji guru honorer. Dan hal itu sudah diberikan pencerahan oleh Dinas Pendidikan melalui penjelasan Kasi PTK pada saat mediasi kepada Ketua Komite, orang tua murid, dan guru yang hadir saat itu. Sementara terkait guru yang belum masuk di Dapodik, itu sudah menjadi aturan dari Dinas bahwa Guru yang pendidikannya SMA tidak bisa masuk dalam Dapodik kecuali guru yang Sarjana (S1). Dan jika memang ada guru yang kurang gajinya pintu terbuka untuk mencari pekerjaan lain,” ujarnya.
Menurutnya, hasil mediasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan ditarik kesimpulan bahwasanya persoalan tersebut dikembalikan kepada Kepala Sekolah untuk mengambil musyawarah dengan Komite, orang tua murid serta para guru.
“Terkait kesimpulan hasil dari mediasi dari Dinas Pendidikan, maka saya akan duduk bersama dengan pengurus Komite, orang tua murid, serta para guru di SDN 078586 Tanah Baru. Dengan begitu, persoalan yang ada akan terjawab,” Tandasnya.
( MarTaf)