Dinas PUPR Kab Padang Lawas Utara Diduga Sekongkol Dengan Pelaksana Proyek
Sumatera utara,
Faktahukummntv.com- Seiring dengan berjalannya waktu pelaksanaan pembangunan di wilayah kab Padang Lawas Utara Tahun Anggaran ( TA ) 2022 yang di laksanakan sampai saat ini sudah pertengahan tahun 2023 sama sekali tidak ada perawatan atau pemeliharaan pembangunan khususnya dalam bidang jalan dan jembatan oleh dinas PUPR Kab Padang Lawas Utara ( PALUTA ) dan rekanannya.
Hal ini juga terjadi di jalan lingkar luar jurusan Simpang Goti Desa Aek Jangkang kec Padang Bolak menuju Desa Gunung Manaon kec Portibi sepanjang lebih kurang 7 km dalam bentuk pengerasan jalan tidak adanya pemeliharaan oleh pihak pengusaha.
Begitu pantauan Oleh awak Media ini saat melintas di jalan tersebut Minggu 28 Mei 2023.
Dari konfirmasi kami dengan salah satu warga dusun Gunung Tua Pambangunan Desa Simbolon yang tidak mau disebut jati dirinya mengatakan, sejak awal tahun ini tidak ada bentuk perawatan di jalan lingkar luar itu.
Dijelaskannya lagi yang paling parah kalau digabungkan jalan hanya 1 ( satu ) km saja antara dusun Batu Tambun dengan dusun Gunung Tua Pambangunan ( Tamosu ). Hal ini sudah pernah dilaporkan ke pihak terkait akan tetapi sampai kini tidak diindahkan. Kemungkinan pihak pemerintah dan pelaksana ada persekongkolan untuk meraup keuntungan dan masyarakan pengguna jalan merasakan kekecewaan, imbuhnya lagi.
Harapan masyarakat pengguna jalan baik masyarakat sekitar maupun petani pekebun luar mengharapkan adanya peninjauan ulang akan pelaksanaan proyek pengerasan jalan lingkar luar yang ada di daerah kami.
Pelaksana proyek diberi sangsi yang setimpal akan pekerjaan yang seadanya bukan hanya merugikan pihak pemerintah bahkan merugikan masyarakan pengguna.
Dikabarkan pelaksana proyek adalah CV GSG ( Gilang Sentosa Group ) yang berpusat di Kota Medan.
( ependi harahap )