DPD LSM LIPAN Angkat Bicara. Akan Surati Inspektorat. Lamban Kominfo Bertindak, Abai Peraturan KEMENPANRB, Nikah Siri ASN Suwandi,SE.

Tulang bawang, faktahukummntv.com- Kepala dinas Komunikasi dan informasi (Kadis Kominfo) Nanang buta dan tuli dengan aturan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nikah siri SW dengan menepotisme data Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri(TASPEN) Asuransi Kematian almarhum Suaminya Desiana yang bernama senen isteri yang di nikah siri yang bertugas di kabupaten tulang bawang provinsi lampung.

Joni Zan…. Angkat bicara dan akan menyurati inspektorat untuk memanggil dan menggali lagi lebih dalam terkait kemelut kasus nikah siri yang di lakukan oleh Suwandi,SE, Tampa ijin atasan Dan istri Sahnya semenjak tahun 2020/2024 di mana pernikahan Siri tersebut mereka telah mencairkan asuransi kematian almarhum Senen yang telah dahulu meninggal dunia.

Harapan ketua DPD LSM LIPAN Meminta kepada dua (2) instansi Aparat Penegak Hukum (APH) Polres dan Jaksa tulang bawang agar memberikan rekomendasinya untuk menggali lagi lebih dalam terkait penyalah gunakan dana asuransi kematian (TASPEN) selama ini telah merugikan pihak asuransi dan negara. Papar Joni LIPAN

Dalam hal aturan ASN yang menikah siri sudah jelas tertuan dalam UU yang di buat oleh KEMENPANRB RI. Ini sudah jelas bisa di jadikan acuan oleh masing masing pihak alat penegak hukum yang di miliki oleh negara.

Konsekuensi Jika PNS menikah sirih tanpa izin dari instansi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. _Penghentian Pemberian Tunjangan_: PNS dapat kehilangan hak atas tunjangan keluarga.
2. _Penghentian Pemberian Gaji_: PNS dapat kehilangan hak atas gaji.
3. _Pemecatan_: PNS dapat dipecat dari jabatannya.
Dasar Hukum
1. _Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS_: Mengatur tentang manajemen PNS, termasuk tentang pernikahan.
2. _Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35/2019 tentang Pemberian Izin Pernikahan bagi PNS_: Mengatur tentang pemberian izin pernikahan bagi PNS.
Ketentuan Menikah Lebih dari Satu Kali
1. _Izin dari Instansi_: PNS harus meminta izin dari instansi tempatnya bekerja sebelum menikah lagi.
2. _Pengajuan Permohonan_: PNS harus mengajukan permohonan untuk menikah lagi kepada atasan langsung dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
3. _Pertimbangan Atasan_: Atasan akan mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan kepentingan dinas dan keseimbangan keluarga.

KADIS KOMINFO Terkesan buta dan tuli dengan aturan yang sudah jelas. Yang di buat oleh KEMENPANRB RI sangsih yang harus di berikan oleh pihak Kominfo dan inspektorat tulang bawang.

Dalam waktu dekat ini kami akan berikan laporan ke pihak inspektorat agar bisa bertindak dengan tegas dan secara independen dalam melakukan ketegasan untuk memberikan sangsih apa yang pantas di berikan kepada SW ini.

Jangan sampai SW ini dalam pandangan masyarakat Tuba kebal hukum dan memberikan contoh terbaik bagi pegawai lainnya tidak main main dalam hal nikah siri seperti ini. Tutupnya. (Tim)