DPW LBH PKR Tipikor bersama Gabungan koalisi Ormas Peduli Hukum Kalimantan Tengah Gelar Aksi didepan polres dan kantor Bupati tuntut hak rakyat.

Kalimatan tengah.

faktahukummntv.Com-buntut dari Tewasnya salah seorang warga Dusun Bunut Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 31 Mei 2024 akibat di tembak oleh oknum Brimob yang ngepam di PT Sinar Citra Cemerlang (SCC). Gabungan koalisi Ormas Peduli Hukum Kalimantan Tengah yang terdiri dari, DPW LBH Perisai Keadilan Rakyat, LSM Bangkit Nusantara dan LSM PUDKA, melakukan Demonstrasi di kantor Polres Kotim dan juga di kantor Bupati Kotim, meminta pihak penegakan hukum dan pemda, agar jangan korban kan masyarakat kecil hanya demi membela pengusaha kaya. dan juga berbagai tuntutan, kamis 06/06/2024.

Hal ini sebagaimana di ketahui dalam penjelasan salah seorang pimpinan aksi bernama, Yinto saat di temui menjelaskan.. Dalam.mengawali kegiatan para peserta memulai aksinya dengan berjalan kaki sambil membentangkan sepanduk / poster dengan berbagai tulisan, dan di kawal oleh pihak keamanan polres kotim, sehingga mulai dari awal sampai akhir berjalan dengan aman sampai selesai.

Aksi damai yang dilakukan oleh Gabungan koalisi Ormas Peduli Hukum ini, di komandoi, Emelyanie SH dan Yinto, dalam menyampaikan tuntutan aksi mengatakan, tuntutan,meminta pihak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penembakan warga hingga tewas oleh oknum anggota Brimob yang di tugaskan penjaga kebun di PT Sinar Citra Cemerlang (SCC). Sebab hal ini selain melukai hati rakyat kejadian ini telah meninggalkan luka yang mendalam dihati keluarga korban terlebih istri dan anak anak yang ditinggal kan pasti sangat sedih.

Dan mencegah kejadian serupa agar tidak terulang kembali kami meminta pihak pemerintah dan kapolri melalui kapolres dan pemerintah pemkab kotim agar aturan penugasan para aparat penegak hukum sebagai penjaga kebun pengusaha, (perusahaan) agar segera ditinjau kembali mengingat hal ini selain perusahaan sudah mempunyai petugas keamanan sendiri, juga para oknum yang ditugaskan sebagai penjaga atau pengamanan kebun, diduga sering melakukan tindakan tidak adil terhadap masyarakat sekitar karena lebih memihak ke perusahaan tempat mereka bekerja sehingga tindakan yang dilakukan sering diluar batas yang berpotensi pelanggaran HAM. 

dan selain itu kami meminta pihak pemda kotim dan kapolres, agar segera melakukan pemeriksaan terhadap ijin dan ukuran luas HGU perkebunan, PT SCC dan PT Borneo Sawit Perdana, sebab kuat dugaan pihak perusahaan tersebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan kegiatan di luar ijin HGU yang telah di tetapkan sebelum nya. 

Untuk itu demi keadilan dan ketentraman masyarakat, kami meminta tuntutan kami segera ditindaklanjuti, oleh pemkab dan penegak dengan segera, dan apabila tidak ditindak lanjutin dalam 30 hari masa kerja, maka kami kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi, dan tuntutan yang sama, ujar pimpinan aksi dengan tegas. 

Bersambung. 

(Jepri Saputra).