Gebrakan Ketum LBH PKR TIPIKOR Terbukti Tuntas Hak 10 Korban PHK Resmi Sudah Dibayarkan Oleh PT MAL

MEDAN

Faktahukummntv.com_  Dari beberapa kasus yang mandul kini telah terbukti dapat diungkap oleh Ermansyah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum LBH PKR (TIPIKOR) hingga selesai dan pada akhirnya parah (10) karyawan yang di PHK dengan cara sepihak oleh PT Madina Agro Lestari (PT MAL) Sudah dibayarkan haknya di kantor dinasker sumut pada kamis (14 November 2024)

Adapun penyelesaian tersebut, turut dihadiri oleh Julham HRD PT MAL dan Arinius waruwu mantan karyawan PT Madina Agro Lestari dihadapan mediator Betty berliana sihombing tidak pakai Lamah langsung dicairkan dengan secara tunai turut disaksikan oleh mangapul sinaga Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah DPW LBH PKR (TIPIKOR) Sumut (16/11/2024)

Lanjut korban PHK Arinius waruwu warga desa singkuang kecamatan muara batang gadis Kabupaten mandailing natal dirinya mengatakan sudah berjalan empat tahun dari mulai oknum pengacara yang pertama dan oknum pengacara yang kedua semuanya tidak becus dalam mengurus atas hak (10 ) orang karyawan yang di PHK dengan cara sepihak” habis uang urusan tidak perna tuntas malah dokumen Asli milik parah karyawan dibawak kabur oleh oknum pengacara berupa KTP” BPJS”BUKU TABUNGAN” dan lainnya

Ditempat yang sama menurut penjelasan Arinius waruwu jika bukan atas perjuangan Ketum DPP Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat, yang sangat peduli dan teliti dalam menangani kasus yang sangat rumit besar kemungkinan hangus dan lenyap begitu saja tanpa ada menerima uang penghargaan dari PT MAL sepeserpun Namun pada akhirnya hak sepuluh orang karyawan korban yang di PHK dengan cara sepihak kini terbukti sudah selesai secara berdamai tanpa ada hambatan apapun dan aman terkendali, ” Tutupnya

(Ari)