Hampir Berjalan 20 Tahun Lamanya Jalan Penghubung Lintas Kecamatan Terbengkalai
Maluku– Faktahukummntv.com_
Baru baru ini saat awak media melintas disepanjang jalan tepat pukul 10:00 WiB pagi hari ini ditemui salah satu warga tempatan yang namanya tidak ingin disebutkan di media ini yang berinisial (ABL) desa batujungku kecamatan batabual kabupaten buru provinsi maluku (17/07/2023)
Adapun disampaikan Oleh yang berinisial (ABL)mengatakan bahwah sudah berulang kali” penggusuran badan jalan Lintas tersebut, oleh pihak pemerintah daerah pada (20) dua puluh tahun yang laluh mulai dari desa pela sampai desa ilat hingga sampai saat ini belum tersentuh pembangunan pengaspalan sehingga warga masyarakat sekitar yang berada di kecamatan tersebut sangat merasa menderitah saat ingin beraktifitas menuju kabupaten” Jelasnya
Disisi lain yang berinisial (ABL)saat dikonfirmasi klarifikasi mengatakan dihadapan awak Wartawan MNTV bahwah sesunggunya pemerintah daerah kabupaten maupun pemerintah provinsi sebenarnya sangat mengetahui kondisi jalan tersebut, dalam arti badan jalan penghubung yang berada di kecamatan batabual sudah berjalan selama (20) dua puluh tahun masih terbengkalai, namun sangat disayangkan belum ada tanda tanda mau dibangun oleh pemerintah jalan yang dimaksud laluh sepertinya pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak ada
memikirkan nasib dari rakyat kecil seperti masyarakat desa yang ada dikecamatan ini yang selalu mengeluh Ucap ABL
ironisnya masyarakat khususnya yang berada di kecamatan terdiri dari (8) delapan desa mau tidak mau harus menempuh jalan arternatif untuk beraktifitas dalam keseharian nya saat menuju kabupaten harus menggunakan kendaraan laut body(speed boat) melalui jalan air untuk mengeluarkan hasil” oktonomi daerah dari desa masing-masing” meskipun waktu musim barat akan tetapi saat musim timur teleh tibah warga masyarakat pun merasa gelisa bahkan ketakutan akan tetapi mau tidak mau tidak bisa berbuat apa apa lagi” hanya dengan jalan yang harus melintasih laut tan adalah sala satu jalan utama yang harus dilalui oleh masyarakat desa” setempat walaupun di terjang oleh badai dan gelombang tutupnya
(IDRUS LATUWAEL)