Hasil Keputusan Sidang Pembacaan Berkas Atas Tanah Bersertifikat Milik IRWANTO Para Pelaku Tidak Ada Yang Menghadiri

 

 

MN TV – Kalimantan Tengah
Faktahukummntv.com – Katingan Hilir IWANTO menyerahkan perkara tanahnya Ke Mantir Adat Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Jum’at, (07/09/2023)

Sudah tiga kali mediasi yang di fasilitasi oleh Mantir Adat Desa Hampalit, masih tidak menemukan titik terang dan masih tidak adanya kejelasan pembayaran oleh para pelaku perkara Tanah bersertifikat milik Iwanto(selaku korban) yang dihancurkan tanahnya oleh sdr.KDN,DYK dan H.APL penambang ilegal yang diduga menggunakan Alat berat exscavator.

Kusno K Rahu,M.TH Mantir Adat Desa Hampalit dan selaku Ketua Majelis Hakim Adat Desa Hampalit menyampaikan dalam waktu pertemuan saya tegas tidak memihak kepada siapa-siapa, kalau yang salah harus mengganti kerugian tanah yang hancur, karena surat ke Apsahan tanah yang tertinggi di Indonesia ini adalah sertifikat tidak ada lagi yang lain dan saya juga sudah cek kelapangan.

Kamis, (07 Se 2023)
Kusno K Rahu,M.TH selaku Mantir Adat Desa Hampalit dan Ketua Majelis Hakim Adat Desa Hampalit membacakan hasil putusan dan para pelaku tidak ada satupun hadir, Kusno K Rahu,M.TH menyampaikan keputusan ini Sah walaupun para pelaku tidak datang mereka tetap kena sanksi adat dan denda yang termuat di surat putusan ini, pungkasnya sambil mengetok palu yang menandakan sahnya keputusan.

Tim Liputan Melaporkan.. (26/09/2023)

(AR/red)