Hernimos Ketua DPD LBH PKR Ngamuk Berantas Pungli Bantu Warga

 

Katingan Kalteng” Faktahukummntv.com – Bentuk penerapan prinsip Good Corporat Goverment (GCG),PLN akan menolak segala bentuk gratifikasi baik itu pada PLN maupun pada anak perusahaan dan juga tidak melakukan berbagai bentuk pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat, PLN bertekad menjadikan perusahaan yang bersih dari suap, dari pungli dan bersih dari korupsi Jum’at (08/12/2023)

Hernimos Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Perisai Keadilan Rakyat (LBH) Lembaga bantuan hukum kabupaten katingan mendapat laporan dari masyarakat Oknum petugas PLN Cabang Tumbang Samba, Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah yang diduga melakukan praktek pungli dengan menarik uang kepada pelanggan sebesar  Rp, 1.500.000 rupiah salah satu korban Pungli menjelaskan, oknum petugas PLN Cabang Tumbang Samba meminta uang Rp 1.500.000, Uang itu untuk mengganti kabel listrik dari Tiang listrik ke Kesekolah SDN 1 Rantau Asem terkelupas oleh alam dengan panjang 75 Meter, oknum Petugas PLN Cabang Tumbang Samba mengatakan kepada pihak SDN 1 Rantau Asem kehabisan stok di kantor PLN dan oknum petugas tersebut menawarkan kabel kepada pihak sekolah SDN 1 Rantau Asem dan meminta uang sebesar 1.500.000 untuk pergantian kabel dan pemasangannya tanpa menberitahukan prosedur sebenarnya.

Tegas hernimos Ketua DPD PKR katingan langsung mengkonfirmasi masalah tersebut langsung ke Kepala PLN Palangka Raya, Kepala PLN Kasongan dan Kepala PLN Cabang Tumbang Samba lewat Via whattsap dan langsung di tanggapi, dan anehnya lagi Kepala PLN Cabang Tumbang Samba menyampaikan bahwa Oknum Petugas PLN yang meminta sejumlah uang itu tugasnya hanya sebagai mencatat KWH bukan teknisi pemasangan lapangan

setelah kurang lebih 1(satu) minggu setelah dikonfirmasi oleh Hernimos Ketua DPD perisai keadilan rakyat oknum tersebut langsung mengembalikan uang tersebut kepihak sekolah SDN 1 Rantau Asem.

Lanjut Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Kabupaten Katingan mengatakan, Dengan adanya kebijakan PLN, tentunya sangat dihargai, namun, tetap tidak diperkenankan adanya uang tip atau suap menyuap Karena hal itu akan menjadi azas manfaat.

“Harus ada efek jera bagi pelaku yang sudah melakukan praktek pungli, sebaiknya diantisipasi dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib, dalam hal ini aparat kepolisian, Pungkasnya. 

(Red/Tim)