Hukum Gonjang Ganjing Penyidik Polres Sita Hp Ada Unsur Untuk Ingin Menghalangi Kinerja Wartawan

MADINA, FAKTA HUKUM MN TV Copot penyidik Polres penyambungan yang sudah sewena – wena melakukan tindakkan hingga mengakibatkan menghalangi kinerja Wartawan dalam menjalankan tugas sebagai Control sosial dalam mencari dan memperoleh segala pristiwa yang telah terjadi dimana saja guna untuk menyebarluaskan segala Informasi Publik Namun kenyataannya PARLINDUNGAN, SH. AIPTU Penyidik Polres Kabupaten mandailing natal Sumatera utara bisa dianggap telah mencoba untuk menghambat kinerja Wartawan MN TV dalam menjalankan tugas sesuai profesinya (24/10/2024)

Menurut penjelasan korban Arihati nduru warga desa kecamatan muara batang gadis ia mengatakan pada waktu itu sempat meminta tolong kepada Wartawan untuk mendampingi sekali gus meliput disalah satu kediaman Oknum sony tehe lase yang terduga dalam kasus penipuan berupa uang sebesar Rp 2.000.000 juta rupiah lalu hasil liputan yang di peroleh oleh wartawan langsung dikirimkan ke kantor Redaksi guna untuk dipublikasikan sebagaimana amanat Undang – undang PERS” Namun yang sangat disayangkan hasil liputan tersebut berdampak hingga Hp milik Wartawan MN TV Disita oleh penyidik dengan modus untuk dijadikan suatu Alat barang bukti

Yang lebih ironisnya lagi dengan jelas sony lase di duga telah menipu korban Arihati lalu dilaporkan di sektor kepolisian terdekat Polsek MBG Pada 07 April 2024″ Namun laporan korban diabaikan dengan begitu saja tanpa ada diberikan SP2HP Sehingga sony tehe lase merasa paling hebat dan mengira tidak akan ada Polisi yang berani menangkapnya lalu berdampak kepada Wartawan MN TV yang sedang menjalankan tugas peliputan pada akhirnya diberikan undangan Oleh penyidik Polres madina guna untuk dimintai keterangan bukannya diperlakukan dengan yang baik malah terbalik 99 derajat Hp wartawan yang digunakan dalam meliput untuk mencari berita malah disita

Bersambung……

(Red/Ari)