ilegal Loging Semangkin Marak dan Menjamur di Desa tumbang puroh

 

Kalimantan tengah, Faktahukummntv.com- kembali disampaikan oleh dihel warga desa tumbang puroh kecamatan kapuas hulu kabupaten kapuas kalteng” menyampaikan kepada awak media(07/05/2023) dengan maraknya ilegal loging yang sudah sangat marak dan menjamur hingga saat ini di palangka raya Ucapnya

Lanjut dihel tepat pada 12 juni 2022 dirinya sempat melaporkan kepada kapolsek IPDA Deby soesilo,SE kapuas hulu di sei hanyo namun laporannya tidak ditanggapi,

Lalu pada 4 oktober 2022 dihel pun sempat melanjutkan laporan nya kepada Brigade klaweit alias polisi kehutanan(SPORC) provinsi kalimantan tengah, namun laporan dihel tetap belum ada tanggapan terkait dengan maraknya ilegal loging yang sangat marak

kemudian pada 8 November 2022 dihel melaporkan kembali kepada Polda kalimantan tengah, UP, Dirkrimsus polda kalteng adapun laporan dihel sempat ditindak lajuti oleh pihak ditreskrimsus polda kalteng’ terus turun ke tempat kejadian perkara(TKP) dilokasi yang dimaksud bertemu dengan pelaku yang berinisial sudibio melakukan penebangan hutan liar dengan menggunakan mesin senso yang awalnya sudah dilaporkan oleh dihel sehingga pelaku langsung di amankan oleh anggota ditkrimsus polda kalteng”

ditempat yang berbedah dapat diketahui pelaku sempat diamankan dibawak ke polsek, kapuas hulu sei hanyo tidak lamah kemudian pelaku pun langsung dibawak oleh ketua tim ditreskrimsus polda kalteng iftu firman

laluh disampaikan oleh dihel kepada awak media atas laporan dirinya terkait dengan maraknya ilegal loging yang sudah sangat marak dan menjamur dikarenakan dihel sebagai pelapor tidak lamah kemudian pada 23 desember 2022 dirinya menerimah surat pengembangan hasil perkara (SP2HP) terkait kasus yang dilaporkan nya

ironisnya pada 29 maret 2023 dihel ada dihubungi melalui WA oleh IPDA Debianto penyidik ditreskrimsus polda kalteng’ untuk datang ke kantor atas undangan tersebut pun dihel sempat meluwangkan waktu untuk menghadiri nya namun yang sangat disayangkan yang pada awalnya dihel sebagai pelapor kasus ilegal loging atas penebangan hutan liar’ bukan mendapatkan penghargaan sebagai pelapor” malah terbalik seribuh derajat dihel pun mendapatkan perkataan yang tidak menyenangkan dari pihak penyidik dan selalu diancam dengan proses hukum, sehingga dihel sambil menggelengkan kepalanya sunggu aneh tapi nyata dan sangat tidak masuk di akal kelakuan penyidik Ujarnya dihel

ditempat yang terpisah kembali disampaikan oleh dihel bahwah IPDA Debianto ada memperlihatkan beberapa berkas izin kelompok tani hutan lestari desa katanjung milik sudibio sebagai terlapor” Apalagi pelaku perambahan hutan pemain ilegal loging hanya ditahan selama (2)dua hari saja laluh dilepaskan/dibebaskan di polda kalteng’ ungkap dihel kepada awak wartawan padahal dapat diketahui dihel juga ada memiliki lahan di daerah desa tumbang puroh tetapi kenapa pihak penyidik malah menginterogasi dihel sebagai pelapor kasus tersebut ada apa dibalik ini semuanya sehingga menjadi pertanyaan publik

(erm)