Jerat Pidana Bagi SPBU Nakal Yang Membantu Penimbunan BBM Bersubsidi
BATUBARA _ Faktahukummntv.com
Baru baru ini saat Wartawan MN TV Melintas ada temuan terkait pembelian bahan bakar minyak BBM dengan menggunakan Jerigen tepatnya di Jalan lintas sumatera dusun kelembis Desa sukaraja Kecamatan air putih Kabupaten batubara Sumatera utara”, menurut pengakuan warga desa yang namanya tidak ingin disebutkan di awak media ini ia menjelaskan dihadapan Ermansyah Pimpinan (Red MN TV) Bahwa SPBU 13.212.110 ada main mata dengan pembeli BBM dan sering dilakukan pada malam hari dengan puluhan Jerigen (05/01/2025)
Sangsi bagi Stasiun pengisian bahan bakar umum SPBU yang melayani pembelian bahan bakar minyak BBM dengan Jerigen dalam jumlah besar ada perlunya masyarakat ketahui terlebih dahulu ketentuan Hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM.
Itu sendiri karena tidak menerangkan tujuan pembelian dengan Jerigen dalam jumlah besar tersebut diasumsikan pembeli yang di maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu Pasal 18 Ayat (2) dan (3) peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (Perpres”,191/2014) yang berbunyi.
Badan usaha atau Masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan Badan usaha masyarakat yang melakukan Pelanggaran atas ketentuan sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) di kenakan sangsi Pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Undang – undang.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu yang berasal dari minyak bumi di olah dari bahan Bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan Bakar lain dengan jenis standar dan bermutu (Spesifikasi) harga Volume dan konsumen tertentu dan diberikan Subsidi (1) lebih Spesifik lagi jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (Kerosene)dan minyak Solar (gas Oil.2)
Dapat dikatakan,” Perpres 192/2014 dan perubahannya Masyarakat menyimpan atau menimbun minyak (Gas Oil) disisi lain Pasal (53) Pasal (23) Ayat (2) huruf (C) Undang – undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengelolahan sebagaimana dimaksud
Dalam pasal (23) tanpa izin usaha pengelolahan dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp (Lima puluh Meliar Rupiah) pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal (23) tanpa izin usaha pengangkutan Dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp (Empat puluh Meliar Rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut pembeli BBM dengan Jerigen dengan jumlah banyak dapat Diduga telah melakukan penyimpangan tanpa izin sehingga dapat Dipidana berdasarkan pasal (53) huruf (C) Undang – undang 22/2021 diatas jerat Hukum bagi SPBU yang menjual melayani pembeli sehingga dapat melakukan penimbunan atau penyimpangan BBM Subsidi tanpa izin dapat Dipidana dengan mengingat Pasal (56) kitab Undang – undang Hukum Pidana KUHP Pasal tersebut berbunyi.
Jika pihak SPBU melayani prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat Dipidana sangsinya diatur dalam Pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan Pidana Pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara.
Pembantuan sama dengan Kejahatan sendiri bagi pembantu yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dilakukan dipermudah atau diperlancar Olenya berserta akibatnya Pembelian untuk dijual kembali namun disisi lain jika pembelian dengan Jerigen dalam jumlah banyak ditunjukkan untuk menjual kembali BBM Subsidi tersebut Pasal (29) Ayat (7) Undang undang Nomor (2)2014 jika SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukannya sangsinya diatur dalam pasal (57)KUHP, Seperti diatas
Tim Liputan Melaporkan
Laporan (Ari)