Kasus Korupsi Hanya Dituntut 18 Bulan Oleh JPU Diduga Ada Terima Ufeti Dari Mantan Camat
SULAWESI TENGAH
Faktahukummntv.com_Setelah melalui persidangan yang memakan waktu sekitar 3 bulan lamanya, Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Tinombo akhirnya menuntut Terdakwa M. Syukur dengan pidana penjara selama 18 (delapan) belas bulan terhadap mantan Camat Sidoan, dalam kasus korupsi pengelolaan Dana SKPD pada kantor Camat Sidoan TA. 2021-2023.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Subsidair,” kata Fauzipaksi selaku JPU di Palu sebagaimana disadur mitramedianews, Rabu, 20 November 2024.
Terdakwa M. Syukur juga divonis membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, namun demikian tidak terdapat amar tuntutan untuk pembayaran Uang Pengganti sebab Terdakwa sudah menyetorkan kerugian Negara pada tahap Penyidikan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian Negara.
Atas Tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menanggapinya dengan mengajukan nota pembelaan atau pledooi pada sidang selanjutnya di hari Rabu tanggal 04 Desember 2024.
Untuk diketahui pada tahun anggaran 2021-2024, kantor Camat Sidoan mendapatkan kucuran dana dari APBD Kab Parigi Moutong sebesar Rp1,7 miliar setiap tahunnya untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, ditemukan realisasi anggaran sebanyak Rp113 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ dan sesuai perhitungan Penyidik yang telah diaudit dan ditelaah oleh auditor kantor Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tengah
(Ari)