Kepala Desa Diduga Manfaatkan Data Warga Untuk Menipu Pemerintah Pusat

MN TV – Asahan Sumut, Faktahukummntv.com – Keseriusan pemerintah pusat dalam hal menurunkan angka kemiskinan masyarakat di Indonesia, meluncurkan berbagai program salah satunya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang di tetapkan dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.13/PRT/M/2016 Tentang Pedoman pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kebijakan BSPS merupakan bantuan
Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan beserta prasarana,sarana, dan utilitas umum (14/10/2023)
Namun keseriusan pemerintah ini masih sering di Salah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai cara dan upaya mereka masing-masing, salah satunya sebagaimana yang diduga di lakukan oknum kepala desa Lestari kecamatan buntu pane kabupaten Asahan, Sumatera utara yang bernama Banginda Syarifuddin rintonga, untuk mengelabui pemerintah pusat sengaja’ memanfaatkan warganya yang tidak mampu untuk mencairkan dana bansos pengrehapan rumah tidak layak huni dan setelah cair uang dan rekening penerima di sita oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,”
https://youtu.be/TjCj0a2kzUI?si=2Xzsv_YcuPq7fvvc
Hal ini di ketahui sebagaimana penuturan salah seorang anak kandung dari ibu mariana ( penerima bantuan) bernama mardian kepada awak media saat ditemui menjelaskan,
pada tahun 2019 ibu/orang tuanya mardian telah mendapatkan pemberitahuan dari oknum Kepala desa Banginda Syarifuddin rintonga
bawah ibu mariana mendapatkan bantuan sosial berupa bedah (rehapan ), rumah dari pemerintah sebesar Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang di salurkan melalui Bank Sumut cabang mandoge,”Jelasnya
Di saat pencairan bantuan uang tunai dari Bank Sumut oleh ibu Mariana yang di dampingi KADES mulai tahap pengajuan sampai proses pencairan dari Bank ke tangan ibu Mariana terlihat baik baik saja.
Namun setelah ibu Mariana keluar dari gedung Bank dengan tiba tiba kepala desa Banginda Syarifuddin rintonga meminta ibu Mariana agar menyerahkan buku rekening beserta uang bansos yang baru saja di cairkan, sebesar Rp 6.000.000 Rupiah dengan alasan uang tersebut dirinyalah yang berhak menyerahkan kepada pemborong atau tukang yang merehab rumah ibu Mardiana nantinya. dengan percaya ibu Mardiana pun menyerahkan buku rekening beserta uang tersebut,” dan diterimah Oleh oknum kades
Ironisnya kejadian tersebut tahun 2019 sampai saat tahun 2023″ dini hari pengrehapan rumah ibu Mardiana belum kunjung di kerjakan dan uangnya lenyap begitu saja, setiap di tanya alasan Oknum Kadesnya mohon bersabar, alasan ini diduga hanya akal akalan oknum untuk menggelapkan uang uang tersebut serta untuk mengelabui pemerintah pusat agar tidak dilakukan pengusutan, tutupnya
(Red Tim)