Kepala puskesmas way Dente Engan Memberikan informasi Terkait Dana Box Dan kapitasi

Tulang Bawang lampung,faktahukummntv.com- sabtu 22+02-2025 di langsir dari Dana BOX dan Kapitasi ratusan juta bahkan miliaran pertahun yang sudah dikucurkan pemerintah di Puskesmas Way Dente kabupaten Tulang bawang provinsi lampung, Namun sangat disayangkan diduga dana tersebut banyak dipergunakan oleh oknum kepala Puskesmas Way Dente untuk kepentingan pribadi yang tujuan diduga kuat untuk memperkaya diri sendiri.

Agar diketahui saat tim media ini konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Way Dente ,Kecamatan Dente Teladas, Engan memberikan keterangan kepada awak media, terkait pengunaan dana BOX dan Kapitasi yang dikelolanya dari tahun 2023 sampai 2024 Ada apa.Red

Saat awak media melakukan kunjungan di Puskesmas Way Dente, Jumat tertanggal 31/01/2025 yang tujuan untuk konfirmasi terkait pengunaan dana BOX dan dana Kapitasi serta anggaran lainnya, salah satu contoh, Pengunaan Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat, Sebesar Rp. 720.000.000 (Tuju ratus dua puluh juta rupiah) pada tahun 2024 berjalan, belom juga di tahun–tahun sebelumnya.

Namun kunjungan tim media ini di Puskesmas Way Dente terkesan tidak diindahkan karena disambut oleh oknum kepala Puskesmas yang akrap disapa ENIYATI, S.ST., M.Kes, diruang penerima tamu, tim media ini minta waktu dan tempat ruang untuk koordinasi, dan konfirmasi. Namun dengan sikap yang tidak mencerminkan sebagai pejabat publik, Kepala Puskesmas Way Dente mengatakan “Disini ruang tidak ada yang kosong lagi, semua ruang sudah penuh. urainya terkesan menghindar agar tidak dikonfirmasi awak media.

“Kalau datang kesini silaturahmi , silaturahmi aja gak usah konfirmasi – konfirmasi apa juga yang mau di konfirmasi, semuanya jelas, gak usah aneh aneh begitu, mau konfirmasi apa juga saya ini lagi keminannya (Bibi) sayuti dan kamu pasti akan dimarahi sayuti kalo kamu ganggu -ganggu saya,” ungkapnya sambil buang muka

Dengan sikap tersebut kepala Puskesmas Way Dente seakan–akan menghalang halangi tugas media/Pers yang sedang bertugas untuk mencari dan mengali sebuah Informasi terkait pengunaan anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah di puskesmas Way Dente,

Dengan Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Lebih lanjut diduga kepala Puskesmas Way Dente juga terkesan mengangkangi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Serta diduga kuat telah bermain dan korupsi dengan anggaran Puskesmas.

Untuk rincian pengunaan dana BOX atau Kapitasi serta dana lainnya, akan dituangkan dalam pemberitaan berikutnya secara detail dan jelas di media ini.

Terpisah ketua lembaga Libra tulang bawang Budi meminta kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Khususnya agar bisa memberikan teguran secara lisan atau tulisan kepada kepala Puskesmas Way Dente.

Serta bisa melakukan Pemeriksaan terkait pengunaan anggaran yang dikelolanya selama oknum kepala puskesmas Way Dente Eni menjabat selaku Kepala Puskesmas setempat, Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai ke aparat penegak hukum. (Tim)