Ketum LBH PKR Tipikor Desak Polres Tapteng Harus Serius Tangani Kasus Korupsi Jangan Sampai Masuk Angin

 

TAPTENG, FAKTA HUKUM, MNTV.COM _ Berkaitan atas Laporan tindak pidana korupsi, yang mana dapat diketahui bahwa pada (02 April 2024) Ermansyah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP (LBH PKR) Tipikor telah melaporkan Oknum mantan kades PENATIUS NDAHA ke Polda Sumatera utara, Namun perkaranya dilimpahkan di Polres kabupaten tapanuli tengah (06 Juli 2024)

ironisnya lagi menurut Ketua umum DPP Lembaga Bantuan Hukum, Perisai Keadilan Rakyat (LBH PKR) Tipikor Ermansyah menuturkan bukanlah suatu hal yang paling sulit, untuk mengungkap kasus korupsi yang telah dilaporkan nya akan karena para otak pelaku koruptor itu sendiri sudah mengakui saat di Investigasi di salah satu tempat kediamannya

Dilain sisi kembali disampaikan Oleh Ketum DPP LBH PKR Tipikor Ermansyah dirinya mengatakan Polres tapteng di duga tidak becus dalam menangani kasus tindak pidana korupsi sepertinya mandul kuat dugaan ada bisik – bisik tetangga sehingga para Oknum pejabat yang koruptor di kabupaten tapanuli tengah semangkin marak dan menjamur hingga tidak ada pernah yang tersentuh Oleh hukum

Disisi lain yang lebih anehnya lagi saat pihak penyidik Polres tapteng dipertanyakan Oleh Ermansyah, terkait atas laporannya guna untuk tindak lanjut kasus tersebut, pihak mantan kades PENATIUS NDAHA Apakah sudah diundang untuk diperiksa jawab penyidik sudah namun belio tidak hadir” Lalu Ketum LBH PKR Tipikor selalu mempertanyakan atas laporannya tentang indikasi korupsi yang sedang ditangani Oleh pihak Polres tapteng jangan sampai mandul dikuawatirkan bisa berdampak hilang rasa kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja Polri, ” Tegasnya menutup

 

Bersambung…

(Dewan Redaksi)