“Kinerja Polsek Muara Batang Gadis Dinilai Lambat Tangani Laporan Warga”

Sumut, Faktahukummntv.com- markus shokhizatulo halawa warga desa pasar singkuang 1 kecamatan muara batang gadis kabupaten mandailing natal Sumut, mengaku kecewa dengan kinerja Polisi Sektor MBG

 

Pasalnya kasus yang dilaporkan korban penganiayaan pada tanggal 13 september 2024 yang lalu, tak kunjung diusut. Demikian dikatakan korban, kepada rekanan Wartawan mntv. Selasa (05/11/2024) via phoncell lewat aplikasi zoom yang di hadiri kaperwil mntv seluruh provinsi Dia mengaku kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani kasus dirinya,

“Sudah hampir dua bulan lamanya sampai Sekarang, laporan penganiayaan terhadap Saya di Polsek MBG Padahal, penganiayaan yang dilakukan oleh Sony tehe lase jelas membuat diri saya terluka pelepis kanan terkena lemparan batu belum juga trauma pada keluarga saya,” Ujarnya

“ Dan itu di saksikan warga banyak, serta dokumentasinya pun ada untuk bukti” ia mengatakan merasa kecewa sekali kepada kinerja polsek MBG padahal pelaku itu, sudah saya lapor sejak tanggal 13 september 2024 lalu” Sampai saat ini pelaku belum di tindak lalu Saya mempertanyakan profesionalismenya Oknum Polisi dalam menangani kasus penganiayaan ini” Jelasnya.

Markus juga menjelaskan bahwa pihaknya ada video peristiwa yang dialaminya untuk bukti korban penganiayaan termasuk keterangan para saksi secara jelas” Namun, penanganannya kasus yang dilaporkan tak kunjung diusut,

Di tempat terpisah Pimpinan/redaksi Mitra negara TV (ermansyah)
“Saya sebagai pimpinan wartawan mntv kurang paham atas tugas kepolisian (kinerja) kita di zaman sekarang dalam hal pelayanan katanya cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel.Padahal, dalam kasus penganiayaan yang dialami wartawan saya , cukup membingungkan ditangan Polisi sendiri. Dimana kesemua bukti kejadian mulai dari surat pelaporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum dari rumah sakit dan bukti lainnya sudah diterima Polisi,” ucapnya

Dikatakannya lagi, Kapala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) MN TV Sumut Mangapul sinaga dari awal sudah curiga dengan pihak Polsek MBG Seusai atau sesudah korban membuat laporan, saya lihat STPL nya sudah curiga dengan Polisi Sektor MBG ini, Karena mereka (Polisi-red) hanya memberikan pasal 351 kepada pelaku kekerasan kasusnya hanya melanggar pasal 351 KUHP ada apa ini saya curiga ada main mata mungkin juga ada keluarga nya seorang polisi” Kapolsek mbg (IPTU akmaludin) Saat dikonfirmasi Wartawan lewat via seluler /WA belum bisa memberikan tanggapan melalui klarifikasinya Selasa (05/11/2024) sampai berita ini di terbitkan.

( Ari )