Korban Laporkan Oknum Pengacara Mareti Ndraha Ke Dewan Kehormatan
MEDAN SUMUT _ FAKTA HUKUM, mntv.com – Seorang Oknum Pengacara yang bernama mareti ndraha Resmi dilaporkan Oleh korban ke dewan kehormatan yang beralamat di jalan Sei Rokan No.39 Medan pada hari senin (01 April 2024) Jelasnya
Menurut korban perubahan maduwu warga hilifondrege desa hilizoroilawa kecamatan mazino Kabupaten nias selatan sumut, bersama korban lainnya merasa kesal atas kelakuan Oknum pengacara yang diduga telah membawak kabur dokumen asli milik para korban berupa surat-surat penting sejenis” KTP dan Kartu BPJS juga buku Tabungan serta surat pengangkatan karyawan SKU (04/04/2024)
Adapun keluh kesah para korban (PHK) yang pada awalnya sempat memberikan surat kuasa kepada Oknum pengacara mareti ndraha pada tahun 2021 yang lalu sampai saat ini dianggap tidak becus dengan gaya mau mengurus namun nyatanya tidak ada titik terangnya sehingga para korban PHK mencabut kembali surat kuasa tersebut kepada Oknum pengacara yang dimaksud” Ucapnya
ironisnya lagi menurut korban perubahan maduwu dan kawan – kawannya padahal surat kuasa sudah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dari pemberi kuasa bahkan sudah dikirimkan kealamat Oknum pengacara mareti ndraha melalui kantor pos J&T Express tetapi setelah sampai kealamat tujuan yang ditujuh tanpa disadarih dikirimkan kembali Oleh Oknum pengacara kealamat korban sunggu aneh tapi nyata” Ujarnya
Dilain sisi akibat korban sudah merasa kesal dengan kelakuan Oknum pengacara lalu perubahan maduwu bersama Ria hati maduwu selaku korban juga berangkat ke Medan untuk melaporkan Oknum pengacara mareti ndraha ke dewan kehormatan terkait pelanggaran kode etik Advokat, lalu demi untuk mencari kebenarannya terkait seorang Oknum pengacara yang diduga telah membawak kabur dokumen asli milik para korban,
menanggapi hal tersebut pihak dewan kehormatan yang berada didalam ruangan kantor yang namanya tidak ingin disebutkan dimedia ini mengatakan, bahwa Advokat tidak dibenarkan untuk membawak dokumen asli milik klien melainkan jika dibutuhkan dipersidangan baru dimintak kembali dokumen asli milik kliennya untuk ditunjukan kepada majelis hakim setelah itu langsung dikembalikan kepada pihak kliennya” ungkap pihak dewan kehormatan saat menyampaikan dihadapan Wartawan MN TV
Ditempat yang sama korban perubahan maduwu bersama Ria hati maduwu setelah mengadukan tentang kelakuan Oknum pengacara mareti ndraha di kantor dewan kehormatan dilayani dengan baik secara humanis sambil menyerahkan bukti pengiriman surat pencabutan kuasa yang telah dikembalikan atau dikirim balek Oleh Oknum pengacara mareti ndraha serta pencabutan surat kuasa yang telah ditandatangani Oleh 10 (sepuluh) kepala keluarga” Jelasnya menutup
(Red SPI)