Korban Menjerit Pelaku Kekerasan Menentang Kapolsek MBG Lamban Atas Tindak Lanjut

MADINA

Faktahukummntv.com – Tepatnya tanggal 1 Desember 2024 seorang insan pers konfirmasi kembali melalui aplikasi whatsapp kepada IPTU Akmaluddin kapolsek (MBG) Muara Batang gadis kab Mandailing Natal Sumut tentang adanya penganiayaan oleh pelaku sony tehe lase kepada seseorang wartawan MNTV Yang bernama Markus halawa namun dengan arogan kapolsek nya langsung dengan nada tinggi marah marah dan mengalihkan pembicaraan, ” Sunggu aneh tapi nyata

Kejadian tersebut sudah berlangsung kurang lebih dua bulan lamanya, namun tak kunjung usai, atau di sebut kinerja kapolsek nya lamban dalam melayani seperti mandul

Korban Markus halawa sudah melaporkan nya, benar di tanggapi namun penindakannya sampai saat ini pelaku sony lase yang melakukan kekerasan masi bebas berkeluyuran di kampung nya dan selalu menentang

Menurut korban kinerja Kapolsek MBG tidak memuaskan dalam melayani laporannya apakah harus menunggu ada yang di bunuh oleh pelaku sony lasa baru pihak kepolisian mau menangkap pelaku terang warga desa yang tak mau di sebutkan namanya di awak media

Lanjut korban kekerasan meminta kepada Kapolri melalui kapoldasu tolong masalah ini di proses sesuai undang undang yang tertulis dalam Pasal 351-356 KUHP Karena kapolsek MBG tidak tegas seperti tidak menanggapi pengaduan korban Markus halawa yang sudah menjadi korban kekerasan (03/12/2024)

Menurut undang undang Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur bahwa setiap Pejabat Polri dilarang menolak pengaduan warga dan mengabaikan nya jika pengaduan tersebut di abaikan maka akan di pidana sesuai UU yang berlaku dan akan di tangani Propam tempat pengaduan oknum polisi nakal

(Ari)