Korban Merasa Kesal dan Dirugikan Akan Laporkan Oknum Advokat di Dewan Kehormatan

 

Sumatera Utara, Faktahukummntv.com- Di Gegerkan Oleh Djon warga jalan perintis” No.120 Dusun XIX Simpang empat kabupaten asahan Sumatera utara, dirinya merasa dirugikan Oleh salah satu Oknum Advokat, yang tidak sesuai dengan tupuksinya akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan(25/07/2023)

Berawal mulah pada saat itu saudarah Djon sempat memberikan kuasa penuh kepada Neformasi halawa, SH. Selaku Advokat dari Ferari, terkait persoalan sengketa tanah warisan yang sedang bermasalah terhadap keluarga kadung nya sendiri hingga pada saat ini pun belum ada titik terangnya” Ucap Djon

Adapun disampaikan Oleh Djon bahwah Surat Kuasa tersebut sudah dicabut dan diputuskan hubungan” dengan Advokat Neformasi halawa, SH.Dikarenakan tidak ada membawakan hasil yang fositip” Padahal yang mana dapat diketahui bahwah uang saudarah Djon sudah diterimah Oleh Advokat tersebut Sebesar Rp.50 Juta Rupiah,” Jelasnya

Sehubungan kenerja dari Advokat Neformasi halawa, SH. Menurut Djon Diduga mengada ngada dan sudah kehilangan arah, bagaimana kasus yang ditanganinya bisa selesai sementara itu Laporan nya hanya sebatas melalui dumas” tanpa ada (LP) Padahal sangat terlihat dengan Jelas” Sedangkan dumas secara tidak langsung merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui komunikasi elektronik dengan menggunakan Aplikasi dan/atau Surat menyurat.

Disisi lain pengaduan masyarakat (dumas) Adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat, instansi Pemerintah atau pihak lain kepada Polri berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun. Oleh karena itu Djon merasa sangat kesal dan kecewa Sudah jatu dari tangga tersiram Cet, Sudah jadi korban malah dikorbankan lagi,” Ucapnya

Bersambung (Tim)