Korban PHK  Bantah Tuduhan Pihak PT Madina Agro lestari.

SUMUT, faktahukummntv.com – Sepuluh kepala rumah tangga karyawan tetap yang sudah bertahun-tahun bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit di PHK tanpa di berikan pesangon dan hak-hak lainnya, oleh PT Madina Agro lestari yang beralamat kantor di desa sikapas, kecamatan Muara Batang gadis, kabupaten Mandailing natal, propinsi Sumatra Utara, karena dianggap mengundurkan diri, hal itu di bantah, oleh para korban dengan menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya di hadapan mediator di ruangan kantor dinas ketenagakerjaan Sumut, pada senin tanggal 12/08/2024.

Sala seorang korban bernama, “HANDOKO HULU di ruang mediasi kantor dinas ketenagakerjaan Sumatera Utara, (26/08/2024)  mengatakan tuduhan pihak PT MAL yang menyebutkan “kami (korban) yang tidak mau bekerja atau mengundurkan diri, itu tuduhan kejam dan fitnah, tegasnya.

Sebab kejadian yang sebenarnya sesuai yang kami alami dan juga kami rasakan, pada hari sabtu  tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 7:00 WIB pagi, saat mengikuti apel seperti biasa, saat itu salah seorang oknum mandor bernama “Marsinah Naenggolan menyampaikan perintah “kepada seluruh karyawan panen devisi IV PT MAL besok pada hari minggu (19/7/2020) diwajibkan bekerja dan kalau ada yang keberatan silahkan tunjuk tangan, ini perintah tidak bisa ditawar-tawar, kata mandor

“Mendengar perintah mandor tersebut kami merasa diprekusi karena hanya sekali dalam seminggu mempunyai kesempatan melakukan ibadah untuk memuji Tuhan, oleh sebab itu kami  korban meminta asisten dan mandor agar memberi kesempatan dengan mengerjakan dua HK sekaligus di hari sabtu, agar di hari minggu besok tanggal 19/07/ 2020, “kami bisa mengikuti acara ibadah di gereja, seperti hari-hari sebelumnya tapi permintaan itu tidak hiraukan malah membuat sang mandor semakin marah dan berkata, ” yang tidak setuju dan keberatan silahkan tinggal di barisan dan siap-siap di pecat dan yang lain silahkan lanjut bekerja kata mandor.

Kemudian berharap mendapat solusi kamipun menuruti arahan tersebut untuk tinggal di barisan, namun bukan nya mendapat solusi malah di suruh pulang kerumah oleh mandor saat itu.
Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 11 siang, mandor dan sicury datang di perumahan mengantarkan surat SP satu dan dua (1 dan SP 2) sekaligus dan anehnya tidak lama kemudian di hari sama juga sabtu 18/07/20, sekitar pukul 3 sore hari, rongambongan asisten, mandor panen, tentara, sicury datang ke perumahan membawa truk, mengambil paksa semua peralatan panen karyawan dengan brutal tidak manusiawi, mengatakan karena kalian sudah melawan perintah pimpinan maka semua alat panen, Dodos, enggrek, Ganco, Angkong, dan alat-alat lainnya, kalian kembalikan karna alat tersebut segera diberikan sama pekerja yang baru yang sudah siap menggantikan kalian kata mandor, kampuni tidak berdaya melawan dan hanya bisa bermohon agar peralatan panen tidak di ambil semua, “sebab peralatan panen tersebut setengah dari harga pembeliannya kami yang bayar lewat pemotongan gaji setiap bulan sampai lunas, dan lagi sebagian alat sudah tertinggal di ancak tempat kerja semalam. “tapi permintaan dan penjelasan itu tidak dihiraukan, malah memaksa agar mejemput peralatan saat itu juga sekalipun hari sudah pentang, dan setelah semua peralatan ada dan dimuat di atas mobil truk, mandor meminta agar kami segera keluar dari perumahan sebelum di usir paksa karena sudah ada pekerja lain yang menempati nya kata mandor saat itu, 18/07/2020.

Dan ancaman sang mandor benar terjadi hanya kurung waktu beberapa hari kemudian, rombongan oknum aparat hukum sicuryti , asisten, mandor, mendatangi perumahan melakukan pengusiran paksa dengan me maku pintu dan jendela rumah dari depan, sehingga saat itu anak dan istri kami hanya bisa lewat dari pintu belakang,
Akibat dari kejadian itu anak-anak kami banyak yang putus sekolah karena selain takut tidak mempunyai uang biaya karena kami suami istri sudah di PHK sepihak oleh PT MAL dan belum diberikan sepeserpun uang pesangon sampai sekarang, jadi mana keadilan hukum, ujar Handoko sedih.

Sementara disisi lain salah seorang istri korban PHK bernama “Ariati yang mengaku sebelumnya bekerja sebagai BHL ( buruh harian lepas), dibagian perawatan juga menyampaikan dihadapan mediator sambil meneteskan air mata menceritakan, mereka (para istri korban) juga menjadi korban  PHK PT mal dua hari kemudian senin tanggal 20/07/2020, “Ariati (pekerja bhl) menceritakan, “pada senin tanggal 20/07/2020 sekitar pukul 6 :30 wib, pagi hari saat mengikuti apel dengan tiba-tiba mandor harian meminta korban tidak mengikuti barisan sebab tidak diperbolehkan lagi bekerja, “Katanya, semua anggota pekerja BHL yang suaminya sedang bermasalah sabtu kemarin, tidak diperbolehkan lagi bekerja, sebelum permasalahan para suami selesai, hal ini sesuai perintah yang kami Terima, jelas mandor saat itu, ujar Arihati menirukan.

Dan sekalipun kami bermohon-mohon agar kami bisa bekerja dan jangan melibatkan kami dalam masalah tersebut apalagi pekerjaan kami berbeda, tapi tidak di kabulkan, sungguh kejam tindakan sewenang-wenang pimpinan PT Madina agro Lestari terhadap kami 10 keluarga sampai saat ini, oleh sebab itu kami sangat berharap kepada dinas ketenagakerjaan Sumatera Utara dan ibu mediator agar dapat membantu kami mendapatkan hak keadilan atas kejadian ini pinta ariati, mengakhiri.

Bersambung…

Tim red.