Kuat Dugaan Oknum ASN, Suwandi Dan DI Menikah Sirih, Modus Pencairan TASPEN Dan UDW. Almarhum SN
Tulang bawang lampung,faktahukummntv.com- selasa 04/02/2025, Sangat di sayangkan modus perkawinan sirih ANS Aparatur Negeri Sipil Suwandi dan Desiana mengelabuhi untuk pencairan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Uang Duka Wafat (UDW) Almarhum bernama Senen ANS meninggal tahun 2019. Berdinas di kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Selasa 4 Febuari 2025
Menindaklanjuti salah satu oknum ASN SW yang bertugas di Diskominfo kab.tulang bawang beberapa Team awak media dan LSM showan ke kantor BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) untuk menelusuri terkait dugaan salah satu oknum ASN yang melakukan pernikahan siri tanpa izin dari atasan nya SW dan DI juga melakukan penggelapan dana (TASPEN) yang diduga dari suami almarhum SN
Baru di ketahui oleh pihak kantor POS menggala maka di tahun 2024 SW dan DI baru melaporkan ke PT Taspen persero.
Menurut keterangan saudara Heri pada saat dia menjabat sebagai lurah menggala kota tahun 2024 yang lalu
” SW dan isteri nikah sirih nya DI menemui saya dia meminta untuk tanda tangan surat keterangan sudah menikah setelah itu saya tanya dengan SW untuk apa surat itu karena SW bukan warga saya maka saya tanya lagi dengan SW dia menjelaskan untuk mengurus TASPEN punya Almarhum suami nya DI. ” Ungkap SW Kominfo
Dalam kunjungan tersebut para awak media dan LSM mempertanyakan tentang sanksi ASN yang menikah sirih tanpa izin dari atasan dan melakukan penggelapan dana TASPEN Almarhum. Papar Team
Menurut keterangan Kepala BKPP Andi Supriadi,S.E.,M.H. mengatakan bahwa terkait
” masalah pernikahan sirih oknum ASN tanpa izin atasan itu kembali ke atasan nya kadis Kominfo karena BKPP tidak punya wewenang sepenuh nya untuk memberikan sanksi apabila oknum ASN terlibat pelanggaran, terang pak kepala Badan Andi Supriadi,S.E.M.H, karena kami hanya memfasilitasi sesuai dengan peraturan pemerintah dan kami hanya memproses ketika ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat dalam pembahasan tersebut di hadiri oleh Kabid BKPP dan Kadis Kepala Dinas Kominfo.” Ucap Badan
Lanjut dalam pembahasan terkait oknum ASN yang menikah Sirih tanpa izin dari atasan kadis Kominfo Nanan wisnaga,S.os.,M.M. beliau mengatakan bahwa
” akan di croschek dahulu kepada yang bersangkutan di karena kan masih dalam proses pengecekan karena masih dalam dugaan apabila terbukti akan di tindak tegas sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku” terang nanan.
Salah satu Team menanyakan kapan kami bisa di berikan jawab dari hasil Croschek tersebut kepala dinas tidak bisa memberikan kepastian jawaban kami awak media.
Pernikahan Sirih yang dilakukan oleh ASN tanpa persetujuan resmi atau pemberitahuan kepada atasan dinilai melanggar ketentuan yang mengatur tentang kedisiplinan dan etika ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN diwajibkan untuk menjaga citra diri serta kehidupan pribadi yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan etika kepegawaian.
Kepala BKPP (Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan) bang Andi Supriadi,S.E.M.H. menjelaskan tentang ASN yang diduga melanggar peraturan pemerintah terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan penanganan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa opsi sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
SW dan DI mantan isteri almarhum dari tahun 2020 sampai 2024. Telah mengelabuhi pihak TASPEN untuk mencairkan Uang Duka Wafat (UDW) asuransi almarhumah SN. Selama 4 tahun. Dengan modus menikah sirih.(Rahman)
{NS- Joni putra)