Mafia Mimyak Oplosan di Kecamatan Gedung Aji Baru Kampung Suka Bakti Meresahkan Masyarakat.
Tulang bawang lampung, faktahukummntv.com kamis, – “ baru baru ini terpantau salah satu rumah papan Di duga menjadi tempat pengoplosan minyak mentah di oplos dengan bbm jenis solar di kampung suka bakti kec.gedung aji baru.yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Dalam hal ini salah satu ketua dpd perisai kedadilan rakyat (tipikor) melakukan pendalaman dan memantau Kegiatan tersebut sekaligus memberikan tanggapan dan informasi kepada awak media MNTV.kamis 13/02/2025
Joni memberikan statetmen terkait mafia oplosan
“ Mafia minyak oplosan jenis solar adalah kelompok yang melakukan kegiatan ilegal dengan mencampur minyak solar dengan bahan lain untuk meningkatkan volumenya, sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Kegiatan ini dapat merugikan masyarakat dan negara.
Banyak Dampak yang di timbulkan Kegiatan Mafia Minyak Oplosan
1. _Kerugian Negara_: Kegiatan mafia minyak oplosan dapat menyebabkan kerugian negara karena hilangnya pendapatan dari pajak dan cukai.
2. _Kerugian Masyarakat_: Kegiatan mafia minyak oplosan dapat menyebabkan kerugian masyarakat karena harga minyak solar yang lebih tinggi dan kualitas yang lebih rendah.
3. _Dampak Lingkungan_: Kegiatan mafia minyak oplosan dapat menyebabkan dampak lingkungan yang negatif karena penggunaan bahan-bahan yang tidak ramah lingkungan.
Joni meminta Pemerintah segera melakukan tindakan Pencegahan seperti
1. _Pengawasan Ketat_: Pemerintah dan lembaga terkait harus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan mafia minyak oplosan.
2. _Penindakan Tegas_: Pemerintah dan lembaga terkait harus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kegiatan mafia minyak oplosan.
3. _Pendidikan Masyarakat_: Pemerintah dan lembaga terkait harus melakukan pendidikan masyarakat tentang bahaya kegiatan mafia minyak oplosan.
1. _Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi_: Mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk tentang kegiatan mafia minyak oplosan.
2. _Peraturan Pemerintah No. 55/2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi_: Mengatur tentang pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk tentang kegiatan mafia minyak oplosan. Ini dasar hukumnya “ pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan terkait berita lanjutan akan di rilis kembali setelah mendapatkan klarifikasi kepada yang terkait. (rahman-tim)