Manipulasi data RDKK kelompok Tani Terancam di Pidanakan
Tulang bawang lampung,faktahukummntv.com – senin.17-03-2025 pupuk bersubsidi di duga jadi ajang bisnis Ilegal oleh Oknum Distributor MDN Berkerjasama dengan Pengecer Pupuk bersubsidi di Kios Purwa Tani di kampung Purwa jaya Kecamatan Banjar margou kabupaten tulang bawang provinsi lampung.
Bermula mendapatkan keluhan dan informasi dari petani Tim media ini melakukan penelusuran Dilapangan dan Mengkonfirmasi kepada pak karim selalu kelompok Tani Maju Satu “pak karim” kepala kelompok Tani di kampung Purwa jaya setempat, dalam penyaluran pupuk bersubsidi Seorang distributor yang bernama (Dika) bertanggung jawab atas distribusi pupuk di wilayah Kecamatan Banjar Margo kabupaten diduga menjalin kerja sama dengan Hasan Basri pemilik kios Purwatani untuk memanipulasi data penyaluran pupuk bagi kelompok tani.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari pak Karim selaku anggota kelompok tani maju satu dan pemilik gudang yang menyalurkan pupuk di kios purwa tani dia menjelaskan bahwa,
“ di sini tidak ada sawah kebanyakan karet dan singkong baru tahun ini padi darat dan tahun lalu jagung memang pembukaan kios purwatani ini di kampung purwa jaya sejak tahun 2019 distributornya Dika“ tuturnya pak Karim pemilik gudang kios purwatani,
Selanjutnnya tim awak media menelusuri di lapangan salah satu kelompok ( eko Setiawan ) menurut keterangan nya
“ baru tahun ini saya menjadi kelompok tani dan sudah nebus pupuk bersubsidi di kios purwatani di tahun kemarin di bulan 12 dan pupuk bersubsidi itu di gunakan nya untuk memupuk tanaman karet perhektar nya saya dapat 1kwintal per hektar dan penebusan nya 1kwintal perhektar dengan harga Rp 310 Phonska dan urea” jelasnya.
Di tempat terpisah tim media juga meminta keterangan kepada (Supri) yang tergabung di kelompok tani, menjelaskan bahwa dirinya petani singkong sudah hampir 2 tahun.
“Saya baru 2 tahun bertani singkong di kampung purwajaya dan di sini rata-rata petani singkong dan karet pak “ucap
Hal ini yang menjadi pertanyaan publik bagaimana bisa seorang BPP dan Distributor MDN memanipulasi data penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang dari tahun 2019 hingga 2025 seharusnya pupuk bersubsidi ini di salurkan ke petani penanam padi dan jagung akan tetapi melalui ERDKK yang tergabung di kelompok tani tersebut rata rata petani penanam singkong dan karet sehingga baru tahun ini menurut keterangan kelompok tani di kampung tersebut yang bercocok tanam padi dan jagung.
Dalam hal ini pemilik kios purwatani dan distributor MDN terindikasi dugaan memanipulasi data terancam pidana.
Disisi lain ketua DPD macan asia Indonesia ( fahrudin) ikut memberikan komentar nya
“ Setelah saya amati bisa jadi oknum distributor ini kuat dugaan melakukan tindak pidana berupa memalsukan data atau keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi ,dengan cara bekerja sama dengan pihak tertentu untuk mengimput data.” ucapnya
“Hal ini dilangsir dari Kuhp bisa saja oknum tersebut terjerat tindak pidana.bila memang terbukti” lanjutnya
“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Dengan Ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara,
lebih baik nya di telusuri lagi lebih dalam agar menambah bukti yang akurat ” paparnya. (Tim-red)