Mantan Kades Korupsi DD Kuat Dugaan Atas Perintah Jabatan PMD Terlibat Sebagai Pelaku Utama

 

TAPTENG, Faktahukummntv.com _ Kembali di sampaikan Oleh ERMANSYAH Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR (TIPIKOR) dirinya tidak akan pernah tinggal diam terkait atas laporannya walaupun parah pelaku korupsi sudah mengembalikan uang ke negara secara perdata Namun perbuatan yang dilakukan Oleh parah pelaku koruptor tersebut tidak dapat menghapus pidana dan harus di proses sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku, ” Jelasnya (16/10/2024)

Adapun pengakuan mantan kades PENATIUS NDAHA Desa sihapas Kecamatan suka bangun Kabupaten tapanuli tengah Sumatare utara ia mengatakan telah menyerahkan uang pencairan Dana Desa (DD) ke kantor PMD Dihadapan Henry haluka sitinjak yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Kabib lalu kini sudah naik jabatan kadis PMD dan pada akhirnya belakangan hari ini Henry haluka sitinjak dinonaktifkan dari Jabatannya Oleh Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta sesuai pemberitaan yang telah diunggah oleh www://smartnewstapanuli.com, “Pastinya

Disisi lain berdasarkan data dan fakta yang dihimpun mengingat dan menimbang atas penjelasan mantan kades yang tersandung dalam kasus korupsi dana ketahanan pangan yang akan diperuntukkan pembelian alat semprot menyeret nama mantan kadis PMD Henry haluka sitinjak” atas perintah jabatan yang mana dapat diketahui semasa itu PENATIUS NDAHA hanya sosok seorang kades dan Henry haluka sitinjak sebagai PMD Tentu saja seorang bawahan tidak akan berani menolak atau membanta lalu menuruti segala perintah pimpinan sehingga terjadinya korupsi secara bersama

Yang lebih ironisnya lagi tidak semestinya Henry haluka sitinjak untuk memaksa PENATIUS NDAHA Menyerahkan uang pencairan dana ketahanan pangan di kantor PMD Dikarenakan tidak serta merta pihak PMD Sangat tidak dibenarkan dalam pengadaan barang sejenis semprot, sementara itu terlihat dengan jelas bahwa Henry haluka sitinjak lah sebagai pelaku utama atas terjadinya penyelewengan Dana Desa pada tahun 2021 yang lalu yang terus di dokterin Oleh mantan Kepala dinas PMD Tapanuli tengah sehingga mantan kades ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut yang harus di pertanggung jawabkan dimata hukum yang berlaku di NKRI dan Polres tapteng jangan sampai mandul

Bersambung….

(Indra)