• Mengerikan * Gara-gara Terbongkar Jadi Dalang Penimbunan BBM Oknum Marinir ancam wartawan “ akan di cari sampai mati”

TULANG BAWANG LAMPUNG – Terkait Viralnya pemberitaan SPBU 24.345.114 unit 2 “JN” seorang wartawan/ jurnalis di ancam oleh “YYN” di duga oknum TNI/marinir di karenakan telah memberitakan pelanggaran yang di lakukan oleh SPBU 24.345.114 /SPBU 24.345.139 unit 9 /  SPBU 24.346.139 unit 9 Lintas rawa pitu , di ancam akan dicari sampai mati,”JN “ menerangkan kepada awak media MNTV sabtu 11/01/2025

Dalam hal ini awak media mntv terus menggali kronologinya,untuk mencari fakta, ” JN “ selaku insan pers/jurnalis yang telah merilis berita SPBU, tentunya sudah mempunyai data yang lengkap, dalam hal ini “JN” menceritakan dan mengirim data- data kepada awak media MNTV terkait dugaan pelanggaran SPBU dan bukti -bukti chat dan rekaman suara ancaman “YYN” oknum kepada dirinya via watshap.

‘ Berawal dari pemberitaan pelanggaran SPBU yang sekarang alamatnya tepat ternyata SPBU 24.345.139 unit 9 di wilayah kampung lingai unit 9. KC. Menggala Timur Kabupaten tulang bawang provinsi Lampung.

“ Berlanjut dengan Spbu 24.345.114 Unit 2 Jalan Lintas timur Ronggolawe unit 2 kecamatan Banjar agung kab.Tulang bawang Provinsi Lampung, yang sudah diberitakan Tim media ini Diduga oknum Marinir Jadi mafia Bbm subsidi sering kuras BBM Subsidi jenis solar menggunakan Mobil Colt diesel berwarna kuning tengki modifikasi semaksimal Mungkin berkapasitas hinga 5000 liter yang diduga milik oknum Marinir “YYN, saat tim investigasi media ini melakukan penelusuran dan menghubungi petugas SPBU berinisial “ET”, melalui via WhatsApp mempertanyakan terkait Ada Temuan Tim media ini dilapangan Terpantau ada salah seorang operator lagi tarik selang nosel langsung keatas bak mobil tersebut, lalu dijawab petugas SPBU Ia mobil itu punya bang ‘Yyn” kayak enggak kenal aja jawab petugas SPBU.

Dihari yang sama waktu yang berbeda Oknum Marinir “YYN” Menghubungi “JN “ melalui Via WhatsApp dan mengirimkan screenshot bukti percakapan “JN” dengan petugas Spbu berinisial ET, oknum Marinir “yyn” mencoba ingin bertemu dengan “JN”,

Lanjut dengan kasus yang sama dan pemilik SPBU juga yang sama pak SUEF.

1 SPBU 24.346.139 unit 9 Lintas rawa pitu kecamatan Manggala timur kabupaten tulang Bawang Langgar Undang-Undang Migas,..!!

2 diduga oknum Marinir jadi mafia BBM subsidi kuras BBM subsidi jenis solar Menggunakan mobil Colt diesel berwarna kuning tengki modifikasi berkapasitas hingga 5000 liter yang diduga milik oknum Marinir sendiri di Spbu 24.345.114 unit 9 jalan lintas timur Ronggolawe unit 2 kecamatan Banjar agung kabupaten tulang bawang provinsi Lampung.

3 terjadi lagi maraknya aktivitas para mafia BBM kuras BBM subsidi jenis solar dan pertalit menggunakan sepeda motor bermuatan delapan derigen plastik dan di lansir kesamping SPBU setempat ada juga dilansir menggunakan mobil tengki setan kuras BBM jenis solar dan pertalite dimalam hari

Hal ini “JN” mendapatkan keluhan/laporan dari masyarakat setempat karena mereka begitu sulit untuk mendapatkan BBM jenis solar dan pertalite, hal tersebut dilakukan para oknum mafia BBM subsidi dan oknum marinir sekaligus yang membekingi di SPBU tersebut berkerja sama dengan petugas SPBU Hermawan Tepat nya di SPBU 24.345.72 unit 5 jalan SPBU jalan lintas timur Cahyo randu kecamatan pagar dewa kabupaten tulang bawang barat provinsi lampung.karena adanya pemecahan” jelasnya.
JN”menceritakan kronologinya dengan sangat detail.kepada awak media MNTV.

Lanjut JN “ Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU dan oknum marinir yang mengancam saya, saya selaku yang terancam akan segera bertindak di dampingi oleh “Mawardi Hendra Jaya. SH.MH.” Advokat dan Konsultan Hukum .akan melaporkan ancaman dan pelanggaran spbu ersebut ke instantansi yang terkait”, jelasnya

“terkait pelanggaran SPBU kasihan para warga masyarakat khususnya tulang bawang banyak telah mengeluhkan, disaat mereka membutuh minyak untuk mobil dan kebutuhan lainnya, di SPBU setiap hari kosong, dengan memasang plang, bahwa minyak masih dalam pengiriman,”ungkapnya “JN”

Dalam hal ini di waktu yang sama Mawardi Hendra Jaya. SH.MH.” Advokat dan Konsultan Hukum “memberikan komentarnya

“ Hal nya yang dilakukan oleh oknum Marinir ‘Yyn “ dan pengurus spbu ialah kesalahan fatal yang mesti di laporkan,dan segera di tindak” ucapnya

“oleh Karena itu, dalam waktu dekat, kami bersama tim, akan Segera melaporkan SPBU-SPBU nakal yang melakukan kecurangan untuk memperkaya diri sendiri melalui instansi terkait .dan saya menghimbau dan mengajak warga masyarakat bila menjumpai pelanggaran yang di lakukan oleh SPBU dimanapun, kapanpun berikut tips cara melaporkannya , harap di catat” ucapnya

“ Berikut cara melaporkan SPBU yang melanggar ketentuan Migas:
Melalui Instansi Pemerintah
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): (021) 3483 1111 atau (link unavailable).
2. Direktorat Jenderal Migas (DJM): (021) 5273 0200 atau (link unavailable).
3. Badan Pengawas Perusahaan Migas (BPPM): (021) 799 2325 atau (link unavailable).

Melalui Aplikasi
1. Aplikasi “Lapdu” (Layanan Pengaduan Masyarakat) Kementerian ESDM.
2. Aplikasi “Pengaduan Online” BPPM.

Melalui Media Lain
1. Email: pengaduan@migas.esdm.go.id atau bppmigas@bppmigas.go.id.
2. Surat: kirimkan surat ke alamat kantor DJM atau BPPM.
3. Telepon: hubungi call center masing-masing instansi.

Informasi yang Harus Disertakan
1. Nama dan alamat SPBU.
2. Jenis pelanggaran (misalnya: penjualan BBM tidak sesuai standar, tidak memiliki izin usaha).
3. Bukti pelanggaran (foto, video, dokumen).
4. Tanggal dan waktu kejadian.
5. Nama dan kontak pengadu.

Prosedur Pelaporan
1. Pastikan Anda memiliki bukti yang kuat.
2. Pilih saluran pelaporan yang sesuai.
3. Isi formulir pelaporan dengan lengkap dan benar.
4. Tunggu konfirmasi dan tindak lanjut dari instansi terkait.
Perlindungan Pengadu
1. Identitas pengadu dilindungi.
2. Pengadu tidak akan ditindak lanjuti secara negatif.
3. Pengadu berhak mendapatkan informasi tentang proses penyelesaian laporan.
Pastikan untuk mematuhi prosedur dan menyediakan informasi yang akurat,sekian terima kasih” tutupnya

 

 

Lanjut “Mawardi Hendra Jaya. SH.MH.” (Advokat dan Konsultan Hukum) terkait pengancaman yang dilakukan oleh oknum marinir.begini tanggapan nya.

“Dalam hal pengancaman terhadap wartawan sangat lah fatal di tambah melakukan pelanggaran dan membekengi Spbu yang telah melanggar .ini jelas pelanggaran kode etik seorang TNI,hal ini akan kita laporkan segera ke instansi Meliter agar cepat di ambil tindakan’ pungkasnya .

 

Berikut tips untuk seluruh lapisan masyarakat melaporkan oknum -oknum TNI yang nakal melalu Instansi Militer
1. Komando Korps Marinir (KORMAR) – (021) 723 4245
2. Komando Armada RI (KOARMADA) – (021) 654 1111
3. Markas Besar Angkatan Laut (MABAL) – (021) 723 4245

Pangkalan Marinir
1. Pangkalan Marinir Teluk Betung (Lampung) – (0721) 482 111
2. Pangkalan Marinir Tanjung Priok (Jakarta) – (021) 430 6331

Layanan Pengaduan
1. Pengaduan MABAL – pengaduan@mabesal.mil.id
2. Pengaduan KORMAR – kormar@kormar.mil.id

Media Sosial
1. Akun resmi Korps Marinir (@korps_marinir) di Instagram.
2. Akun resmi TNI AL (@tni_al) di Twitter.

Alamat
1. Komando Korps Marinir, Jl. Kwini No. 1, Jakarta Pusat.
2. Pangkalan Marinir Teluk Betung, Jl. Laksamana RE Martadinata, Lampung.

Sebelum menghubungi, pastikan Anda memiliki informasi yang lengkap dan akurat tentang masalah yang ingin dilaporkan.
( Rahman & Tim )