Modus Jual Beli Rongsokan di Duga Warga Lampung Tengah Tipu dan Gelapkan uang 41 Juta

Tulang Bawang lampung-Faktahukummntv.com
Sabtu 04/01/2025 fakta, agus sunarso (40) warga sriwijaya lampung tengah, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 41 juta punya warga bandar lampung.
Dalam hal ini “Firman “ korban merasa kecewa terhadap pelaku yang tak kunjung mengembalikan uang yang telah di bawa untuk DP membeli barang rongsokan di pt .
Namun yang di dapatkan hanya kecewa dan menjanjikan segera mengembalikan uang yang telah di bawa oleh pelaku “Agus”warga lampung tengah
berjalan nya waktu janji tinggal janji pelaku “agus “ menghilang tak ada kabar berita,
Prerihal ini Firman selaku korban sering kali berusaha menghubungi pelaku melalui chat watshap ,namun tak ada balsan..
Tak berhenti di situ “ firman” meminta bantuan kepada (joni sanjaya ) selaku ketua DPD LBH PKR tulang bawang, untuk meminta dan dan mencari informasi keberadaan yang diduga pelaku “agus’ serta memberikan kuasa ke pada “joni sanjaya ‘ selaku ketua dpd lembga bantuan hukum perisai keadilan rakyat untuk meminta langsung kepada di duga pelaku ‘agus ‘ untuk mengembalikan dana yang telah di gelapkan.
Dari keterangan singkat “joni sanjaya selaku ketua lembaga bantuan hukum (LBH PKR) Si Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Agus” di lampung tengah namun pelaku sedang tidak berada di tempat, ( rumah orang tua di lampung tengah) .
Lanjut tim Joni langsung meluncur ke rumah orang tua pelaku untuk memastikan keberadaan di duga pelaku penggelapan “agus” .
Namun tim langsung berinisiatif menjumpai kepala dusun (kadus) dimana tempat org tua dan saudara agus (pelaku ); berada untuk meminta informasi kepada kadus dusun sri lestari /002/000 desa sriwijaya mataram kecamatan bandar mataram.lampung tengah
Dalam hal.ini Broto sukisno selaku kadus pun memberikan informasi dan siap membantu warganya “agus “ untuk menyelesaikan perkara ini sampai selesai.
.
“karena dia warga saya bg saya akan bantu semaksimal mungkin menjumpai agus dan saya pastikan kita akan jumpai abg dan kita selesaikan, jelasnya kepda ‘ joni” menyakinkan .
Di lain waktu joni sanjaya selaku ketua dpd lbh pkr tulang bawang . menghubungi kadus tersebut untuk memastikan kapan saatnya untuk bertemu dan menyelsaikan perkara tersebut.
Diwaktu yang sama kadus “broto” tersebut menjanjikan akan segera datang menjumpai joni sanjaya untuk menyelsaikan
“Kalo dak besok sore lusa bg saya dan agus ketempat abg’ jelas nya.
Tiba waktunya yang di tunggu tunggu kadus dan pelaku datang menjumpai ketua dpd lbh pkr joni sanjaya. Pada tanggal 21 desember 2024 , setelah di bicarakan di hadirkan pelaku dan korban terjadi kesepakatan bahwa pelaku “agus” di saksikan kedua belah pihak dan saksi tertulis dan di bubuhi materai.
Dalam hal kesepakatan , Pelaku berjanji akan mentransfer esok hari sebesar 15 juta pada tanggal 22 desember 2024 , dan meminta tempo pembayaran . Tercatat sisa nya akan di bayarkan pada tanggal 15 januari 2025. Tercantum dalam isi kesepakatan di atas matrrai.
Dalam hal pernyataan di atas materai kadus “ broto sukisno menjaminkan diri untuk bertanggung jawab terhadap agus ( pelaku ) apabila agus ingkar janji yang di tanda tangani di atas materai tersebut.
Di singkat , setelah jatuh tempo yang di sepakati ternyata belum juga ada informasi bahwa pelaku mentransfer ke rekening korban ,
“ joni’ selaku yang di kuasakan langsung kontak kadus “ broto” untuk memastikan di dalam percakapan keterang joni ini.
“ Sabar bg sedang kita usahakan’ jawab broto lewat handpon.
Dalam hal ini hasil nya tak di sangka
broto (kadus) dan pelaku (agus) berdalih -dalih dan akan melaporkan “ firman” korban ke polda,
“ Kami sedang berada di polda lampung untuk membuat LP ini harus di selesaikan bg .ini harus selesai. Saya juga bukan orang sembarangan, abg lihat logo baju yang saya pakai abg lihat saja di goole pasti abg tau, lebih baik abg jgn ikut ikutan, karena ini pasti selesai ya klo abg mau ikutan silahkan “ ancam kadus . Mengatas namakan Aliansi Masyarakat Cinta Damai (ALMACIDA) sedang berada di polda untuk kelaporkan saudara firman.
Di tempat terpisah di bandar lampung tempat kediaman saudara firman menerangkan singkat .
“Firman’ menerangkat kepada awak wartawan MNTV.
“Pada tanggal 14 bln 6 2024 agus nelpon minta dp tembaga 30 juta dan pada tanggal 23 06 2024 agus minta duit lagi buat ongkos liat barang di baung “ perkara barang pertama.
“ Dan ternyata barang yang dikmaksud tidak ada dan dia tidak bisa menunjukan bukti DP dia ke PT yg di sungai baung tersebut ke saya, selang beberapa waktu lama dia hubungin saya ada barang besi di PT.Pinago ini yang ke 2.jelasnya sambil mlihatkan data transaksi transfer.menjelaskan dengan detailnya .
Saya sudah berulang kali kasih kesempatan untuk mengembalikan dana tersubut namun sekarang Saya kecewa dan sakit hati saya akan laporkan kepolda lampung pelaku (agus) atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan .tegas nya * ( rahman )
…bersambung.
(Ari)