Nyaris dan Sangat Menyedikan Laporan Korban Mandul Sehingga Polsek Kangean Belum Tangkap Pelaku Kejahatan

 

Jawa timur, Faktahukummntv.com- Berkaitan dengan rasa prikemanusian yang mana dapat diketahui bahwah Angga salah satu korban penganiayaan dan pelaku kekerasan sahrati telah dilaporkan oleh rudi hartono selaku Ayah kandung korban di polsek kangean kabupaten sumenep provinsi jawa timur”

Adapun disampaikan oleh Rudi hartono warga dusun tanjung”desa paseraman kecamatan Arjasa kabupaten sumenep jawa timur (02/06/2022) miris dan sangat menyedikan bahwah pengaduan nya selalu di kesampingkan bahkan sudah berjalan selama (3) bulan laporan nya pun tidak ada titik terangnya” di polsek kangean seolah olah hukum dijadikan tempat sebuah permainan dan tidak berpihak kepada dirinya yang selama ini betul-betul mencari keadilan atas suatu pristiwah yang menimpah kepada anak kandung nya

Lanjut ermansyah Ketua umum dewan pimpinan nasional Lembaga bantuan hukum(LBH) Perisai keadilan rakyat, angkat bicara seperti dipetik dari kata filsapah lebih baik membebaskan 1000 orang yang tidak bersalah dari sel tahanan penjara” dari pada membiarkan satu orang pelaku penganiayaan yang masih berkeliaran di luaran atau dunia luas” seperti bahasa yang dilontarkan oleh Ayah kandung korban rudi hartono yang pada awalnya telah membuat pengaduan dan melaporkan sahrati pelaku kekerasan di kepolisian sektor polsek kangean”

ironisnya lagi rudi hartono mengatakan kepada awak wartawan mitra negara” sambil menggelengkan kepala nya” sudah sekian lamanya sahrati pelaku penganiayaan di laporkan di polsek kangean namun hingga saat ini sampai sudah berjalan (3) bulan laporan tersebut, diabaikan begitu saja bahkan pelaku kekerasan pun masih berkeliaran dan seolah-olah menantang atau kebal hukum” bahkan pihak polsek kangean pun di duga ada terimah ufeti dari pelaku sehingga tutup mata Ucapnya

disisi lain berkaitan dengan temuan wakil kordinator wilayah mitra negara wilayah Jawa timur Suyadi Wakorwil provinsi jatim melaporkan kepada pimpinan umum” terkait kasus kekerasan yang mandul, berdasarkan data dan fakta demi untuk mencari kebenaran nya direktur mitra negara langsung konfirmasi pers kepada inspektur Agus sugito, SH.MH kapolsek Kangean melaui tlpn seluler Hp 0877460000** kamis 01 juni 2023 tepat pada pukul 19:04 wib waktu Indonesia barat,

direktur mitra negara pertanyakan terkait pelaku penganiayaan yang sudah dilaporkan oleh korban dan sudah berjalan selama(3) bulan namun mengapa pelaku kekerasan sahrati belum ditangkap atau diamankan oleh pihak kepolisian polsek kangean”

Jawab inspektur polisi Agus sugito, SH.MH Kapolsek kangean mengatakan” itu berkasnya sudah tahap satu di kejaksaan karena perintah undang-undang pasal itu gak bisa menahan” dikarenakan acaman hukuman nya hanya (3) tahun (6) bulan Ucap Agus sugito, SH.MH.,kapolsek kangean kepada direktur mitra negara saat dikonfirmasi klarifikasi jelasnya,”

ditempat yang terpisah Supriadi ketua pengawas DPP dewan pimpinan pusat, Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti korupsi Lembaga GPRI-AK, turut serta ikut mengomentari bahwah kasus tersebut, sudah sangat banyak kejanggalan” kuat dugaan ada ufeti yang bermain sehingga pelaku belum ditangkap atau dilakukan penahanan” sehingga menjadi pertanyaan publik tutupnya

Bersambung(Red)