Oknum ASN Tulang Bawang Tertangkap Tangan lagi Mesum di Perumnas Tiuh Tohou
Tulang bawang,faktahukummntv.com sabtu 01/02/2025 Berawal dari laporan warga perumnas tiuh tohou kec.menggala kab. Tulang Bawang provinsi Lampung. salah satu warga yang tidak mau disebut kan nama nya dengan awak media ada seorang ASN yakni Suwandi, S.E. merupakan pejabat fungsional Pranata Humas di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang. Suwandi,S.E (jabatan pungsional Pranata humas) di dinas kominfo kabupaten tulang bawang yang sampai saat ini masih aktif di diskominfo tuba yang di curigai berbuat mesum di dalam komplek perumnas tiuh tohou di karenakan tinggal satu rumah akan tetapi bukan pasangan yang Sah,
“Pada hari jum’at malam tanggal 01 februari 2025 sekira pukul 00.35 wib. Akhir nya tim awak media melakukan penggerebekan menggerebek salah satu rumah yang di curigai berbuat mesum saat di komfirmasi dengan Suwandi bahwasanya suwandi sudah menikah atau belum .jelas suwandi ‘sudah” ketika pasangan nya di mintai keterangan tanya saja dengan Suwandi ucap pasangan nya dengan lantang menjawab dengan awak media, kata Suwandi
“besok pagi kalian ke sini kalaw mau lihat buku nikah nya,”jelasnya
Akhirnya tim awak media menemui pak Tono selaku RT 03/04 kampung tiuh tohou kecamatan Menggala dan mempertanyakan dengan pak RT bahwasanya Suwandi itu sudah menikah atau belum dengan pak RT dan warga setempat.
‘ Suwandi ,S.E sudah menikah sirih dengan seorang wanita yakni desiana yang alamat nya jalan pasar pagi “terangnya
Di sisi lain saat Joni mengkomfirmasi salah satu warga berinisial RI dia mengatakan
“ saya ada fhoto surat nikah Suwandi dengan desiana, Suwandi dengan desiana sudah menikah siri selama kurang lebih 3 tahun.
Di tempat yang Suwandi menemui awak media di pos satpam setempat dengan melontarkan dengan nada kencang bahwa dia merasa terusik bahwasanya ini bukan jam kantor ini sudah malam dia merasa tidak terima di konfirmasi dengan awak media sedangkan tim awak media sudah meminta izin dengan tim pengamanan pos perumnas setempat
Menurut Kabid bidang 3 bkd ketika di mintai pendapatnya dan memberikan ringkasan aturan “ Seorang ASN melakukan pelanggaran Nikah Sirih.
‘ Nikah sirih adalah istilah yang digunakan untuk menikah tanpa proses pernikahan yang resmi. Dalam konteks PNS, nikah sirih tidak diakui secara resmi oleh pemerintah.
Konsekuensi Jika PNS menikah sirih tanpa izin dari instansi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. _Penghentian Pemberian Tunjangan_: PNS dapat kehilangan hak atas tunjangan keluarga.
2. _Penghentian Pemberian Gaji_: PNS dapat kehilangan hak atas gaji.
3. _Pemecatan_: PNS dapat dipecat dari jabatannya.
Dasar Hukum
1. _Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS_: Mengatur tentang manajemen PNS, termasuk tentang pernikahan.
2. _Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35/2019 tentang Pemberian Izin Pernikahan bagi PNS_: Mengatur tentang pemberian izin pernikahan bagi PNS.
Ketentuan Menikah Lebih dari Satu Kali
1. _Izin dari Instansi_: PNS harus meminta izin dari instansi tempatnya bekerja sebelum menikah lagi.
2. _Pengajuan Permohonan_: PNS harus mengajukan permohonan untuk menikah lagi kepada atasan langsung dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
3. _Pertimbangan Atasan_: Atasan akan mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan kepentingan dinas dan keseimbangan keluarga.
“Ini pak aturannya terkait dgn izin perkawinan dan perceraian” jelasnya
Di sisi lain BPKP martini ikut memberikan tanggapan nya
“ waalaikum salam kalau ada bukti prosesur penanganan pada atasan dulu di panggil, dan jika memang terbuktiatasannlangsung melaporkan ke inspektorat.” Pungkasnya.
(joni-tim)