Oknum Pegawai Kantor Camat Diduga Melakukan Pungli dan Kembalikan Uang Rp 500.000

 

 

Madina Sumut, Faktahukummntv.com – ditangiskan oleh yang berinisial perubahan maduwu salah satu warga desa sikapas kecamatan muara batang gadis kabupaten mandailing natal sumut, bahwa dirinya yang pada awalnya hendak ingin mengurus berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dengan secara gratis,” Jelasnya

ironisnya lagi menurut salah satu korban yang berinisial Perubahan maduwu sempat dimintai uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribuh rupiah) Oleh salah satu pekerja dari pegawai Camat yang berinisial Akhmad guna untuk pengurusan pembuatan kartu (KK) dan (KTP) Pada beberapa hari yang lalu,” terangnya (04/12/2023)

Dilain sisi berdasarkan data dan fakta yang dihimpun dengan adanya indikasi dugaan pungli yang dilakukan Oleh salah satu Oknum pegawai kantor Camat muara batang gadis sebut saja dengan nama panggilan saudarah Akhmad yang mana dapat diketahui bahwa dirinya dipercayakan untuk mengurusi segala urusan bagi warga yang belum memiliki indentitas seperti kartu keluarga atau KTP” Namun yang paling sangat disayangkan setelah menerimah data-data dari warga setempat, malah dengan secara diam-diam Oknum pegawai camat yang dimaksud menyempatkan meminta dan menerimah uang tunai kepada salah satu warga yang bernama perubahan maduwu sebesar Rp 500.000 ribu rupiah miris dan mengenaskan

Ditempat yang terpisah demi untuk mencari kebenarannya Awak Pimpinan Red MN TV Sempat dihubungi Oleh salah satu warga yang bernama Sony tehe lase turut menyampaikan dan membenarkan bahwa telah terjadinya indikasi dugaan pungli yang dilakukan Oleh Sosok seorang Oknum pegawai Camat dan meminta uang kepada korban yang bernama perubahan maduwu dengan nilai total sebesar Rp 500.000 ribu rupiah, Namun setelah beberapa waktu yang terjeda akhirnya Oknum pegawai camat yang berinisial Akhmad telah mengembalikan uang tersebut kepada korban setelah terpantau dan didatangi Oleh Tim Liputan MN TV mengabarkan Seputaran mandailing natal,” jelasnya

(Red Tim)