Oknum Penegak Hukum Diduga Tidak Konsisten Menangkap Tersangka Tanpa Ada Pemberitauan
MN TV – Lampung – Faktahukummntv.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Sri umayah warga desa karya tunggal kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan, meminta keadilan hukum atas perbuatan tidak menyenangkan Diduga Oknum penegak hukum karena menahan suaminya selama 17 hari lamanya tanpa ada surat pemberitahuan kepada keluarga maupun Aparat pemerintah setempat,
Yang mengakibatkan anak keluarga nya mengalami kerugian moril maupun materil serta mengakibatkan keresahan terhadap masyarakat lainnya
hampir putus asa akibat suaminya di tahan oleh oknum Polisi Nakal tanpa ada surat pemberitahuan kepada keluarga maupun pemerintahan desa setempat selama 17 hari lamanya
Hal ini di ketahui sebagaimana penuturan dari Sri umayah kepada awak media saat di mintai keterangan menyampaikan.
Bahwa dirinya sempat hampir’ putus asa, karena dan kebingungan sampai mencari tau atas keberadaan suaminya yang bernama (Shara) yang dikabarkan menghilang selama (17) hari lamanya, dirinya sudah mencari informasi sampai kemana mana mulai dari tetangga RT. Kadus dan Kades serta sana saudara famili satu pun tidak ada yang mengetahui tentang keberadaan suaminya, sehingga Sri umayah semakin menduga suaminya Shara di culik oleh orang yang sengaja berniat jahat,
Namun akhirnya setelah (17) hari kemudian kami mencari kemana mana dan dengan daya upaya di sertai dengan biaya yang tidak sedikit, tanpa diduga dengan tiba tiba suaminya ( Shara ) telah menghubungi anaknya menggunakan HP salah seorang pegawai lapas untuk memberitahukan keluarga bahwa dirinya ( Shara ) berada dalam tahanan lapas Kalianda atas tuduhan pemalsuan surat jual beli tanah, serta meminta anaknya agar mengambil tas dan motornya di kantor Polisi tutur Sri umayah sedih..
Di sisi lain PJ Kades (Penjabat sementara ) desa karya tunggal bernama Suyitno saat di mintain keterangan oleh awak media, terkait hal ini menyampaikan..
Seharusnya pihak penegak hukum jika melakukan penangkapan yang di sertai penahanan terhadap warga desa sebaiknya saling berkoordinasi kepada pihak pemerintahan desa, atau (1) sampai (7) hari setelah melakukan penahanan mengirim surat pemberitahuan kepada keluarga tersangka ataupun dengan pemerintahan desa, agar tidak terjadi prasangka buruk yang dapat meresahkan masyarakat desa lainnya.
Namun sampai saat ini pihak pemerintah desa belum ada menerima surat pemberitahuan terkait penangkapan maupun penahanan terhadap warga nya yang bernama Shara baik lisan maupun tertulis baik dari kepolisian maupun kejaksaan, justru Kami baru mendengar kabar dari istri saudarah (Sahra) yang memberitau bahwa suaminya ternyata ditahan di lapas.
.ucapnya menutup.
Team Tim Liputan Melaporkan
Bersambung…..
(Arahman)