Perselingkuhan Oknum PNS di Desa Petak Bahandang Hukum Adat Diabaikan Damang Desa Petak Bahandang Angkat Bicara

Katingan || FAKTA HUKUM MNTV
Skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AD dengan seorang perempuan bersuami, AI, mengguncang Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Insiden ini mencuat ke publik pada Minggu, 19 Januari 2025, setelah suami AI, berinisial AN, melaporkan kejadian tersebut ke Kedamangan Kecamatan Tasik Payawan.
Merespons laporan tersebut, pihak Kedamangan langsung bertindak. Kedua pihak yang terlibat, AD dan AI, dipanggil untuk memberikan keterangan. Dalam pertemuan itu, mereka bersikap kooperatif dan mengakui hubungan terlarang yang mereka jalani. Berbekal bukti-bukti dan pengakuan tersebut, Damang Kecamatan Tasik Payawan menyelenggarakan sidang adat guna menyelesaikan kasus ini sesuai aturan hukum adat yang berlaku.
Sidang adat menghasilkan keputusan yang mengharuskan AD untuk membayar ganti rugi adat sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Keputusan ini disetujui dan ditandatangani oleh semua pihak tanpa adanya penolakan atau keberatan. Namun, hingga kini, sanksi adat tersebut tak kunjung dipenuhi.
Dalam wawancara eksklusif dengan salah satu Media Damang Tasik Payawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap AD yang dinilai mengabaikan hukum adat. Lebih dari dua bulan setelah keputusan sidang adat pada 10 November 2024, AD belum memenuhi kewajibannya. Bahkan, keberadaannya kini menjadi misteri, dengan laporan bahwa ia jarang atau tidak pernah terlihat lagi di kantornya di Desa Petak Bahandang.
“Ini sangat meremehkan adat kita. Saya mohon kepada instansi terkait, khususnya di Kabupaten Katingan, untuk tidak menutup mata. Perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng martabat individu, tetapi juga mencoreng kehormatan hukum adat dan masyarakat kita. Saya minta tindak tegas terhadap oknum PNS ini,” tegas Damang Tasik Payawan kepada salah satu media
Kasus ini menjadi bukti nyata tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam menegakkan aturan di tengah perkembangan zaman. Bagaimana langkah pemerintah dan pihak berwenang menyikapi kasus ini? Akankah hukum adat kembali ditegakkan, atau justru tergerus oleh kelalaian individu?
(ARI)