Otak Pelaku Kejahatan Oknum Kades MATNOOR Kini Digugat Oleh Karmen Melalui Kuasa Hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara
Katingan Kalteng, Faktahukummntv.com – Sebagaimana diketahui Dalam keterangan kuasa hukum Karmen Dagria , Labih Binti, S.H Bersama SABAM Sitanggang, SH terbukti secara resmi,
Mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan nomor Register Perkara : 4/G/2024/PTUN.PLK, di dalam Gugatan kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, menghukum dan membatalkan keputusan PJ Bupati Katingan dengan Nomor : 141/555 Tahun 2023, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batu Badinding dan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, kalimantan tengah pada tanggal 3 Desember 2023, yang berisi Pengesahan Pengangkatan MATNOOR sebagai Kepala Desa Batu Badinding sebagai Obyek Sengketa.
Dengan alasan hukum, pencalonan Matnoor sebagai Bakal Calon Kepala Desa Batu Badinding, diduga kuat mengandung cacat formil, sebab Matnoor tidak melampirkan foto copy ijazah SD yang merupakan salah satu syarat untuk dapat mengikuti Pilkades Batu Badinding Periode Tahun 2023-2029.
sebagaimana tertuang di dalam Peraturan PJ Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa BAB.V Pasal 9 ayat (3) huruf d. yang berbunyi : Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen administrasi sebagai berikut : “Fotocopy ijasah Pendidikan dari tingkat sekolah dasar sampai dengan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dilegalisir Oleh pejabat yang berwenang. (13/02/2024)
Kuasa Hukum Karmen Dagria, Labih Binti,S.H menambahkan penjelasan, Klien kami Karmen sebagai salah satu kontestan Pemilihan Kepala Desa Batu Badinding untuk Periode Tahun 2023-2029 keberatan dan merasa dirugikan, untuk itu kami menempuh jalur hukum, dengan melaporkan dugaan penggunaaan surat palsu yang dilakukan oleh Matnoor yang dari saat pencalonan mengandung cacat formil,” Jelasnya
(Red Tim)