Pabrik kelapa sawit (PKS) maju indo raya (MIR), diduga tidak memperdulikan aturan lingkungan hidup.

SUMUT MNTV , faktahukummntv.com Tapanuli Selatan- Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS), Maju Indo Raya (MIR) yang ber alamat di Kelurahan Ampolu, Kecamatan Muara Batang toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumut, diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair (Dumping) kelaut, limbah cair tersebut diduga bersumber dari kolam instalasi Pengolahan air limbah ( IPAL), PKS PT. MIR dan limbah cair tersebut belum standar baku mutu untuk dialirkan melalui jalur lingkungan hidup.

Pantauan wartawan di lapangan limbah cair yang dialirkan melalui sistem land aflikasi itu berwarna coklat pekat, kehitaman, dan diduga telah mencemari pesisir pantai barat muara ofu.

Sementara, Pihak perusahaan PT. MIR ( Maju Indo Raya) saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA, Humas PT. MIR Johannes Sitepu S.H, Senin  ( 06/05/2024 ) mengatakan, bahwa Perusahaan sudah membuat laporan secara berkala (triwulan dan semester) ke Dinas lingkungan hidup Tap-sel dan ada pemeriksaan rutin dan berkala, ucap Johanes Sitepu S.H.

ditempat terpisah, Rizki Rambe Ketua Naposo Nauli Bulung (NNB) Tapsel, juga merupakan penggiat anti pengerusakan lingkungan hidup, menanggapi hal ini mengatakan,
Perlu nya Pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera turun untuk melakukan pemeriksaan mengambil sampel air, sebab jika hal ini benar adanya, tentunya suatu pelanggaran aturan, pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ujarnya.

Bersambung

( red ).