Para Petani Kampung Bujung Sari Marga Menjerit Tinggi nya Pembelia Pupuk Bersubsidi Di Kios Tani Jaya Diatas Harga (HET)

Tulang Bawang Bawang Barat,faktahukummntv.com minggu,23-03-2025 – Diduga Pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu meringankan beban para petani kini justru menjadi ajang bisnis oleh oknum pengecer Pupuk bersubsidi di Kios Tani jaya Kampung Bujung Sari Marga Kecamatan Pagar Dewa kabupaten Tulang bawang Barat provinsi Lampung. Dikeluhkan para petani setempat karena harga pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Para petani ingin menjerit dengan naiknya harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh Kios Tani Jaya karena Harga yang dipatok jauh melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni untuk UREA sebesar Rp 2.250 per kilogram dan NPK PHONSKA Rp 2.300 per kilogram. Namun, di Kios Tani Jaya”, harga pupuk bersubsidi mencapai Rp 350000 per kwintal untuk UREA dan PHONSKA, H ini dikeluarkan para petani setempat karena merugikan para petani.

Pengecer pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di luar kelompok tani dan melanggar HET dapat dikenai ancaman pidana.
Ancaman pidana
Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar
Cabut izin usaha
Peraturan yang berlaku
Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001
Pendistribusian pupuk bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013
Tindakan yang dapat dilakukan
Mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan
Memasang spanduk komitmen untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET
Memberikan penyuluhan hukum kepada pengecer
Melaporkan perbuatan pengecer kepada produsen
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti pupuk subsidi
Tujuan tindakan tegas
Tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani bertujuan untuk melindungi petani dari praktik curang.

Harga yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian adalah:
– UREA: Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500/sak.
– NPK PHONSKA: Rp 2.300/Kg atau Rp 115.000/sak.

Namun, harga yang dijual di Kios “ Tani Jaya ” adalah:
– UREA & PHONSKA: Rp 350000 per kwintal.

Seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya kepada Tim Investigasi. “Kami terpaksa harus menebus pupuk bersubsidi di Kios Tani Jaya’ dengan harga yang sangat tinggi. Harga ini jauh di atas HET. Kami harus mengadu pada siapa lagi? Percuma saja kami mengikuti pemerintah memakai RDKK, tapi tetap harus membeli pupuk dengan harga yang sangat tinggi,” tegasnya dengan nada kesal.

Penyimpangan harga pupuk bersubsidi ini jelas merugikan para petani yang seharusnya mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan harga pupuk bersubsidi sesuai dengan ketetapan pemerintah untuk kesejahteraan para petani.” Pungkasnya.

(Joni -red)