Penetapan paslon bupati “mama disambut baik oleh warga tap-teng
Sumut faktahukummntv.com -Tap-teng, Setelah melewati proses panjang akhirnya, “Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis, ” MAMA, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Buruh, ditetapkan KPU sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Pilkada serentak 2024.
Sebagai mana diketahui penetapan paslon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah periode 2024-2029, tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor: 1107 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024, yang diunggah di halaman akun medsos KPU Tapanuli Tengah pada Minggu 23 September 2024 sekitar pukul 18.48 WIB, yang memutuskan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yakin Pasasangan calon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan) dan Pasangan calon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA), menjadi paslon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah periode 2024.
Keputusan kpu yang menetapkan paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA), menjadi paslon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah periode 2024, disambut baik oleh masyarakat tap-teng yang menginginkan perubahan, terlihat dalam kemeriahan acara Do’a sukur yang dilaksanakan di gedung arta gabe jln, A.R Surbakti sibeluan nauli, minggu 22/9/2024.
( A. Sinaga)