Pengacara Kondang Angga Satria, S.H., M.H. dan Partners Soroti Lemahnya Kinerja Kadis Kominfo Tulang Bawang dalam Penindakan Sanksi ASN yang Melanggar Kedisiplinan

Tulang Bawang lampung, faktahukummntv.com- kamis 20-02-2025, Angga Satria, S.H., M.H., seorang tokoh hukum yang dikenal vokal dalam menyoroti isu-isu pemerintahan, kembali mengkritisi kinerja Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) terkait lemahnya tindakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin.

Dalam pernyataannya, Angga Satria dan Partners menegaskan bahwa Kominfo memiliki peran strategis dalam menegakkan aturan dan memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai kebijakan kedisiplinan ASN. Namun, hingga saat ini, ia menilai langkah yang diambil masih sangat lemah dan tidak efektif.

Pasalnya sudah beberapa pekan ini belum juga ada tindak lanjut dari beberapa Institusi seperti Kadis Kominfo dan Inspektorat, BKPP sedangkan Oknum ASN yang melakukan pelanggaran yang menikah siri tanpa izin dari atasan nya menurut Kabid bidang III Meganjaran Damiri mengatakan bahwa di dalam aturan nya Oknum ASN bisa di kenakan sanksi administratif ungkap nya.

Disisilain Martini selaku kasubid disiplin dan pemberhentian pegawai melalui pesan WhatsApp nya ia mengatakan bahwa kalau terbukti bersalah maka atasan nya yang akan memanggil dan melaporkan ke Inspektorat jadi hal ini sudah jelas sistem regulasi nya seperti ini akan tetapi tidak dilakukan oleh kadis Kominfo. Akan tetapi kadis Kominfo hingga Saat ini belum juga ada tindakan sama sekali pasal nya saat di tanyakan kepada Kadis Kominfo dia selalu mengatakan masih dalam proses menunggu hasil dari pimpinan nya

Konsekuensi Jika PNS menikah sirih tanpa izin dari instansi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. _Penghentian Pemberian Tunjangan_: PNS dapat kehilangan hak atas tunjangan keluarga.
2. _Penghentian Pemberian Gaji_: PNS dapat kehilangan hak atas gaji.
3. _Pemecatan_: PNS dapat dipecat dari jabatannya.
Dasar Hukum
1. _Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS_: Mengatur tentang manajemen PNS, termasuk tentang pernikahan.
2. _Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35/2019 tentang Pemberian Izin Pernikahan bagi PNS_: Mengatur tentang pemberian izin pernikahan bagi PNS.
Ketentuan Menikah Lebih dari Satu Kali
1. _Izin dari Instansi_: PNS harus meminta izin dari instansi tempatnya bekerja sebelum menikah lagi.
2. _Pengajuan Permohonan_: PNS harus mengajukan permohonan untuk menikah lagi kepada atasan langsung dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
3. _Pertimbangan Atasan_: Atasan akan mempertimbangkan permohonan tersebut berdasarkan kepentingan dinas dan keseimbangan keluarga.

“Kedisiplinan ASN adalah fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Namun, kita masih melihat banyak pelanggaran yang terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari Kadis Kominfo. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ujarAngga Satria, S.H., M.H. dalam sebuah wawancara baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tidak boleh dibiarkan begitu saja karena akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Menurutnya, aturan kedisiplinan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil harus diterapkan secara ketat dan konsisten.

“Tidak boleh ada kesan bahwa ASN yang melanggar aturan bisa lolos begitu saja tanpa sanksi. Kominfo seharusnya berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar, sehingga ada efek jera dan pembelajaran bagi yang lain,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Angga Satria dan Partners meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Drs.H.Qudrotul Ikhwan, M.M. dan Wakil Bupati Hankam Hasan agar bisa mengambil sikap tegas bagi oknum ASN yang telah mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara agar tidak akan terulang hal yang seperti ini.

Angga Satria juga mengajak seluruh pihak terkait untuk lebih serius dalam menegakkan disiplin ASN, termasuk dengan memperkuat koordinasi antara Kominfo dan instansi lain yang berwenang. Ia berharap adanya perbaikan dalam sistem pengawasan dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kadis Kominfo terkait kritik yang disampaikan oleh Angga Satria dan Partners. Publik pun menantikan langkah konkret yang akan diambil dalam waktu dekat untuk segera di tindak sesuai peraturan kepegawaian dan peraturan pemerintah yang berlaku. ” Pungkasnya. (Tim)