Pengadilan Jambi Di Duga Memberi Kepuasan Berdasarkan Kesaksian Palsu
JAMBI, Faktahukummntv.com – Berkaitan dengan berita yang viral akhir akhir ini berkaitan dengan kasus penyerobotan tanah seorang ibu rumah tangga bernama MAZNAH warga kelurahan legok kecamatan danau sipin kota Jambi.
Berdasarkan data dan Fakta dilapangan yang ditemukan kini kembali Elizaro lase Pengawas Dewan Pimpinan Daerah DPD Perisai Keadilan Rakyat, Mengatakan dengan tegas dan tangkas bahwa hasil keputusan dari majelis hakim pengadilan negeri agama jambi di anggap keliru sebab yang benar di salahkan namun yang salah di benarkan hal ini diduga dengan sengaja dilakukan demi setumpuk lembaran kertas yang diterima dari para mafia di hukum
yang sering dilakukan Oleh sekelompok para Oknum hakim nakal,” Jelasnya
Terpantau oleh tem MNTV.
Hal ini Sebagaimana fakta kepuasan didalam persidangan pengadilan tinggi Jambi terkait kasus sengketa tanah ibu maznah AKOHAR, yang diduga oknum hakim dengan sengaja membenarkan kesaksian palsu yang di berikan oleh seorang saksi bernama zainal Aripin menyampaikan di dalam kesaksian sebelum bahwa sepengetahuan dirinya bahwa ibu Maimunah telah meninggal dunia.
Sementara itu sesuai hasil penelusuran team MNTV dari Sumatera Utara menemukan fakta di lapangan, dengan mendatangi rumah korban fitnah nenek maimunah di kelurahan legok kecamatan danau sipin kota Jambi tanggal 31 Desember 2023 menemukan fakta bahwa ternyata Nenek maimunah masih hidup.
Sementara di tempat lain saat team MNTV menemui seorang saksi yang bernama ZAINAL ARIPIN terkait keterangan nya di pengadilan, Zainal Aripin menyampaikan bahwa setelah sidang amar putusan hakim, beliau merasa keberatan atas putus para oknum hakim pada saat itu sehingga dirinya Membuat surat pernyataan bahwa dia tak pernah mengatakan ibu Maimunah meninggal dunia sebagaimana keterangan hakim. Ucap Jainal Arifin 30/12/2023.
Keterangan Jainal Arifin sangat di sayang kan karena Jainal Arifin baru membuat surat pernyataan tersebut setelah Amar keputusan pengadilan tinggi Jambi dan pengadilan agama kota jambi.
Dari keterangan zainal Aripin maka patut di duga oknum hakim pengadilan Jambi dalam mengambil satu keputusan memaafkan seorang saksi diduga bertujuan tidak adil atau memihak ke para pelaku mafia tanah, sungguh sangat memprihatinkan perkara ibu MAZNAH ini tidak mendapatkan keadilan sekitar 30 tahun lebih lamanya namun sekalipun demikian dirinya tak mengalah untuk mencari keadilan hingga sampai para Wartawan MN TV Sumatera utara turun ke kota jambi yang dikomandoi Oleh Direktur PT media mitra negara
(Red EL)