Pihak pengusaha ( PSG) berdamai secara ke keluargaan dengan korban tanpa paksa.
Sibolga.Sumut,bongkarkasusmntv.com – Pihak pengusaha (PSG)melakukan perdamaian secara kekeluargaan yg di Wakili Ardi Lubis sebagai Humas (PSG) di rumah Alm. Edi Erwin Lubis Jl.MS.Sianturi (Gang Nelayan)Senin 16/9/2024.
Dengan kedatangan kami Ardi Lubis Humas ( PSG) yg mewakili berserta pengusaha lain dtg kerumah Alm.Edi Erwin Hutabarat dan juga Istri Alm.Juliani Damanik dan keluarga menyambut baik kedatangan mereka.
Humas ( PSG) Ardi Lubis menyampai kedatangan kami dengan niat baik akan berdamai kepada keluarga korban sebelum itu juga Ardi Lubis mengucapkan Turut Berduka Cita sedalam dalamya kepada keluarga korban agar tabah menghadapi musibah tersebut.Ucap Ardi
Ikmad Lubis sebagai Paman nya berterima kasih telah dtg dan meringankan langkah ke kerumah kami ini yg mana niat baik dengan secara berdamai kekeluargaan.Ucap Ikmad Lubis
Ardi Lubis Humas (PSG) dan di dampingi Ketua SPSI Kota Sibolga Medi juga menyebutkan dengan permohonan maaf bahwa Pak Aleng tidak bisa hadir sedang berada di luar Kota dan juga Pak Aleng menyampaikan turut berduka cita sedalam dalam nya kepada keluarga yg di tinggal kan.
Setelah dengan penyampaian penyampaian dari kedua belah pihak dan di lanjutkan perdamaian secara kekeluargaan,istri Alm Edi Erwin Hutabarat yg bernama Juliani Damanik dan keluarga menyampaikan akan menerima perdamaian tanpa ada unsur paksakan dari pihak manapun.
Ucap Juliani
Setelah kesepakatan perdamaian terjadi di situ ada juga di saksikan beberapa Saksi:
1.Ikmad Luddin Lubis
2.Hazlaini Simangunsong
3.Pandapotan Hutabarat
4.Ronal Anwar Lubis
Kemudian Ardi Lubis sebagai Humas (PSG) langsung memberikan santunan kepada istri Alm.Edi Erwin Hutabarat bernama Juliani Damanik sebesar Rp. 40.000.000 – (Empat puluh juta rupiah)Secara tunai Setalah pemberian Santunan dan Istri Alm. Edi Erwin Hutabarat menerima Santunan yg di berikan Ardi Lubis Humas ( PSG) tersebut.
Pihak istri Alm.Edi Erwin Hutabarat dan keluarga juga mengucapkan Terima kasih banyak kepada Ardi Lubis Humas ( PSG) yg mewakili dan kemudian kedua belah pihak bersalam – salaman saling memaaf – maafkan dan masalah telah selesai kedua belah pihak secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
( M. tanjung)