Polsek Palasa Tidak Becus Melayani Laporan Warga Desa Bahkan Melakukan Pembiaran Atas Kasus Mesum
SULAWESI TENGAH
Faktahukummntv.com – Berjalan satu tahun lamanya laporan warga desa Bambasiang Kecamatan palasa Kabupaten parigi moutong Sulawesi tengah tidak kunjung selesai dan dibiarkan begitu saja Oleh pihak kepolisian Polsek palasa tanpa ada melakukan penangkapa terhadap pelaku tido terkesan sepertinya kepolisian dan pelaku ada main mata hingga kasus tersebut hilang begitu saja seperti ditelan bumi dan menjadi sorotan warga Net (02/12/2024)
Dalam pengakuan korban yang bernama Masita ia mengatakan dihadapan Wartawan MN TV Bahwa pelaku yang bernama (TIDO) Adalah salah satu Ayah kandungnya yang melakukan dan menghamili anak kandungnya sendiri Namun persoalan tersebut tidak perna di gubris oleh pihak Kepolisian polsek palasa bahkan pelaku pemerkosaan terus menentang tidak perna takut sama sekali atas perbuatannya yang sudah melanggar hukum
Menurut keterangan kepala adat inisial Kona dalam penjelasannya dirinya mengatakan kenapa pelaku pemerkosaan yang sudah mengakui atas perbuatannya dikantor desa dan di kantor polisi Namun faktanya pihak Polsek palasa tidak mau menangkap pelaku (Tido) Ada apa dibalik ini semuanya apakah sang pelaku (Tido) yang kebal hukum atau Polsek palasa yang mandul, ” Tegasnya
Ditempat yang terpisah menanggapi hal tersebut dengan tegas Ermansyah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Tipikor menghimbau kepada Polsek palasa tangkap itu segera pelaku pemerkosaan dan jangan ada kata istilah pembiaran lalu dimana letak keadilan dan kebenaran jika hal tersebut sudah diakui oleh pelaku Namun tindakan hukum tidak ada melakukan upaya penangkapan dan mau dikemanakan itu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Bersambung….
MN TV Melaporkan
(ARI)